Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyoroti kasus memilukan yang menimpa seorang gadis berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur, yang menjadi korban pemerkosaan oleh 27 pria. Nurul menyatakan bahwa peristiwa ini bukan hanya sekadar tindak pidana biasa, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan yang memerlukan perhatian serius dari negara.
"Kalau benar kasus ini terjadi seperti yang disampaikan aparat penegak hukum, maka ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan. Negara harus hadir memberikan perlindungan penuh kepada korban sekaligus memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Nurul Arifin kepada wartawan pada Selasa, 14 Juli 2026.
Pentingnya Penanganan Kasus Secara Holistik
Menurut Nurul, terlibatnya puluhan pelaku dalam satu kasus menunjukkan adanya masalah yang lebih kompleks dibandingkan dengan kejahatan seksual pada umumnya. Ia menilai bahwa hal ini mencerminkan lemahnya kontrol sosial, pengaruh lingkungan, serta menurunnya kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
"Ketika begitu banyak orang diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual, itu menunjukkan adanya persoalan sosial yang harus menjadi perhatian bersama. Ini menjadi alarm bahwa pendidikan karakter, pengawasan keluarga, dan kepedulian lingkungan tidak boleh diabaikan," tambahnya.
Prioritas Pemulihan Korban
Nurul menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas tanpa pandang bulu. Semua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, ia juga mengingatkan bahwa perhatian tidak hanya harus difokuskan pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan korban.
"Korban membutuhkan pendampingan psikologis, perlindungan identitas, bantuan hukum, layanan kesehatan, hingga jaminan agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa stigma. Jangan sampai korban menjadi korban untuk kedua kalinya karena tekanan sosial," ujarnya.
Ia juga mencatat bahwa sebagian besar tersangka masih berusia anak, menunjukkan bahwa edukasi mengenai penghormatan terhadap tubuh dan batasan-batasan yang ada perlu ditingkatkan. "Anak-anak perlu diberikan pendidikan yang benar mengenai penghormatan terhadap sesama, batasan tubuh, serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan kekerasan seksual. Edukasi ini bukan untuk mengajarkan seks bebas, tetapi justru untuk melindungi anak dari menjadi korban maupun pelaku," jelas Nurul.
Nurul menekankan pentingnya dukungan bagi korban untuk berani melapor dan menciptakan lingkungan yang aman, bukan yang menghakimi. "Budaya menyalahkan korban hanya akan membuat kasus-kasus seperti ini semakin sulit terungkap," tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan dengan pendekatan lintas sektor, termasuk penegakan hukum dan penguatan pendidikan karakter di sekolah. "Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi bersama. Kita tidak boleh hanya bereaksi ketika tragedi terjadi. Yang lebih penting adalah membangun sistem perlindungan anak yang kuat agar kasus serupa tidak kembali terulang," ungkapnya.
Diketahui, pemerkosaan terhadap korban dilakukan oleh 27 orang, di mana 13 pelaku telah ditangkap sementara 14 lainnya masih dalam pencarian. "Sebanyak 14 sisanya telah kami tetapkan sebagai DPO. Mohon doanya kami bisa segera mengamankan semua pelaku, sehingga dapat memberikan efek jera," kata Kapolres Sampang, AKBP Hartono, pada Selasa, 14 Juli 2026.