MAJENE, Sulawesi Barat – Seorang wanita lanjut usia di Kabupaten Majene ditemukan meninggal dunia dengan dugaan dianiaya dan dibakar oleh tetangganya sendiri. Insiden tragis ini terjadi pada 5 Mei 2026. Awalnya, kejadian ini dianggap sebagai kebakaran rumah biasa, namun setelah penyelidikan, terungkap bahwa ini merupakan tindakan pembunuhan. Korban yang berinisial NR, tinggal di Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, ditemukan di dalam kamar rumahnya yang terbakar dengan sejumlah luka mencurigakan di tubuhnya.
Warga yang melihat asap tebal segera mendatangi lokasi untuk memberikan pertolongan, tetapi korban sudah dalam keadaan terkunci di dalam kamarnya. Tim Satreskrim Polres Majene yang tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara menemukan beberapa kejanggalan. Hasil visum menunjukkan adanya sembilan luka pada tubuh korban, yang mengarah pada dugaan tindakan kriminal.
Motif Perselisihan Utang
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada terduga pelaku, seorang wanita berinisial MR, yang merupakan tetangga korban. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap MR beserta barang bukti yang relevan. Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, menjelaskan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah perselisihan terkait utang. Sekitar lima hari sebelum kejadian, tersangka mendatangi rumah korban dengan niat meminjam uang, namun permintaannya ditolak.
Setelah mendengar bahwa korban membicarakan rencananya untuk meminjam uang kepada orang lain, tersangka merasa malu dan tersinggung. Dia kemudian kembali ke rumah korban untuk meminta klarifikasi, yang berujung pada cekcok di dalam rumah. “Antara korban dan tersangka sempat terjadi cekcok di dalam rumah korban. Tersangka mengaku tersulut emosi setelah merasa dipermalukan,” ungkap AKP Fredy dalam keterangan pers pada 11 Mei 2026.
Proses Hukum dan Tindakan Polisi
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dia melakukan penganiayaan menggunakan batu ulekan, memukul korban berulang kali di bagian kepala hingga korban terjatuh dan tidak berdaya. Setelah itu, tersangka diduga membakar korban di dalam kamar rumahnya. Setelah api menyala, pelaku mengunci pintu kamar dari luar sebelum meninggalkan tempat kejadian.
Saat ini, tersangka MR telah ditahan di Mapolres Majene untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menyita barang bukti yang diduga digunakan dalam penganiayaan dan pembakaran tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.