BREAKING Minggu, 16 Agt 2026 17:50 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Tuntutan Beragam untuk Terdakwa Kasus Ganja di Jombang, Hukuman Hingga 13 Tahun Penjara

22 Jul 2026, 10:09 WIB 94x dibaca 4 menit baca surabaya.kompas.com surabaya.kompas.com
A
Almira Rara Susanti 94x dibaca · 4 menit baca
Tuntutan Beragam untuk Terdakwa Kasus Ganja di Jombang, Hukuman Hingga 13 Tahun Penjara
surabaya.kompas.com

JOMBANG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang mengajukan tuntutan terhadap empat orang terdakwa yang terlibat dalam kasus budidaya ganja secara indoor di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada hari Selasa, 21 Juli 2026, dengan hukuman yang bervariasi sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, I Made Deady Permana Putra, menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan didasarkan pada kontribusi para terdakwa dalam praktik ilegal tersebut. "Petrus memiliki peran paling dominan sehingga tuntutannya paling berat. Rama berperan menanam ganja, Yulius direkrut untuk membantu penanaman, sedangkan Ike mengetahui perbuatan tersebut tetapi tidak melaporkannya, sehingga tuntutannya paling ringan," ungkap Deady kepada media setelah persidangan.

Rincian Tuntutan untuk Masing-Masing Terdakwa

Dari hasil sidang, tuntutan terberat diberikan kepada Petrus Ridanto Busono Raharjo, yang dikenal sebagai Danto (48), seorang penulis dan peneliti tanaman asal Bantul, Yogyakarta. Ia dituduh sebagai pemodal utama dalam jaringan ini. JPU menyatakan bahwa Petrus terbukti terlibat dalam permufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Atas dasar itu, Petrus dituntut pidana penjara selama 13 tahun serta denda Rp 10 juta subsidair 10 hari kurungan," tegas Jaksa dalam amar tuntutannya.

Untuk tiga terdakwa lainnya, berikut rincian tuntutannya: Rama Susanto (43) yang berperan sebagai pengelola dan penanam ganja dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 8 juta (subsidair 8 hari kurungan) atas percobaan menanam dan memelihara ganja tanpa hak. Yulius Vasih alias Jayus (35), yang bertugas merawat tanaman dengan imbalan Rp 2,5 juta per bulan, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 5 juta (subsidair 5 hari kurungan) karena melanggar Pasal yang sama. Sementara itu, Ike Dewi Sartika (40), istri Petrus yang membantu dalam pengadaan peralatan, dituntut 1 tahun penjara tanpa denda karena terbukti mengetahui tindak pidana narkotika tetapi tidak melaporkannya ke pihak berwenang.

Awal Mula Penemuan Kebun Ganja

Kasus kebun ganja ini terungkap pertama kali oleh Satresnarkoba Polres Jombang pada pertengahan Desember 2025. Penangkapan Yulius pada 14 Desember 2025 di kawasan Cukir, Kecamatan Diwek, menjadi titik awal, di mana polisi menemukan barang bukti berupa biji ganja seberat 2,77 gram serta transaksi sabu dan ganja kering. Pengembangan lebih lanjut membawa polisi ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, yang disewa oleh Rama pada 15 Desember 2025. Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan laboratorium penanaman ganja yang canggih dan tertutup rapat.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan teknologi modern untuk menyembunyikan aktivitas mereka dari warga sekitar. "Total ada sebanyak 156 batang ganja berhasil diamankan, disertai ganja kering seberat 32 gram, ganja basah 5,16 gram, serta cairan fermentasi daun ganja," jelasnya dalam konferensi pers.

Selain itu, polisi juga menyita ganja kering siap edar seberat 5,3 kg, biji ganja impor yang dipesan secara daring, serta peralatan canggih seperti lampu ultraviolet, tenda khusus, pendingin ruangan, dan pengatur sirkulasi udara. Diperkirakan terdapat lebih dari 15 jenis varietas ganja yang dikembangkan di lokasi tersebut, dengan total barang bukti daun ganja yang disita mencapai 40 kilogram. Nilai ekonomis dari barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 6 miliar hingga Rp 6,5 miliar.

Selama proses persidangan, para terdakwa sempat beralasan bahwa budidaya ganja tersebut dilakukan untuk kepentingan penelitian. Namun, JPU menolak alibi ini karena seluruh aktivitas penanaman dilakukan tanpa izin resmi dari lembaga berwenang.

Kepala Desa Mojongapit, Iskandar, dan warga sekitar mengaku tidak mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut karena pengelola selalu menutup diri dan mengunci rumah rapat-rapat. "Lampu teras sering menyala, tapi orangnya tidak pernah kelihatan. Sudah lama dikira rumah kosong," kata Rika, salah satu warga setempat.

Kepala BNNK Mojokerto, Agus Sutanto, menanggapi fenomena kejahatan narkotika berbasis pemukiman ini dengan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap rumah-rumah kontrakan.

"Ini harus menjadi alarm bersama. Keberhasilan pelaku menjalankan aktivitas tanpa terdeteksi menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan. Penguatan kolaborasi lintas sektor mutlak diperlukan agar tidak lagi kecolongan," tegas Agus.