Yogyakarta - Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengambil tindakan serius terkait insiden pelecehan yang dilakukan oleh mahasiswa berinisial ACR terhadap dua mahasiswi saat menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Saat ini, pelaku ACR telah dikeluarkan dari universitas.
Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mengacu pada Surat Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD dengan nomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026 yang berisi rekomendasi mengenai penanganan kasus kekerasan seksual di lokasi KKN. Pihak pimpinan universitas memutuskan untuk memberikan sanksi akademik yang dinyatakan dalam Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 mengenai Pemberian Sanksi kepada mahasiswa atas nama ACR.
Tindakan Resmi Universitas
“UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD,” ungkap Ariadi dalam keterangan yang disampaikan kepada media.
Lebih lanjut, Ariadi menegaskan bahwa UAD tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, baik akademik maupun nonakademik, termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya.
Kasus Pelecehan yang Terjadi
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual ini dilaporkan terjadi ketika seorang mahasiswa UAD diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap dua mahasiswi saat mereka melaksanakan program KKN. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak universitas dalam upaya menjaga lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa.
Baca selengkapnya di sini.