Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempersiapkan penambahan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum secara gratis. Langkah ini diambil sebagai bentuk kompensasi jika usulan kenaikan tarif Transjakarta disetujui dan diterapkan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa pembahasan mengenai penyesuaian tarif Transjakarta masih berlangsung. Saat ini, pemerintah juga sedang menghitung kelompok masyarakat yang akan mendapatkan tambahan fasilitas Kartu Layanan Gratis (KLG). "Kalau nanti akan ada penyesuaian harga, maka pasti ada golongan yang akan terkena," ujarnya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Penambahan Kelompok Penerima KLG
Pramono menjelaskan bahwa jumlah penerima KLG berpotensi bertambah dari 15 kelompok yang sudah ditetapkan saat ini. "Nah kami sedang menghitung kelompok mana yang mungkin kita akan berikan tambahan di luar yang 15 yang sudah kita putuskan. Apakah itu nanti menjadi tambah enam (kelompok masyarakat) dan sebagainya, segera akan diputuskan," tambahnya.
Saat ini, terdapat 15 kelompok masyarakat yang berhak memperoleh layanan transportasi gratis berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Kelompok-kelompok tersebut mencakup peserta didik penerima KJP Plus dan KJMU, penerima bantuan sosial anak, penghuni rumah susun sederhana sewa, Tim Penggerak PKK, PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta, ASN dan pensiunan PNS DKI Jakarta, penyandang disabilitas, lanjut usia, veteran, pemegang Kartu Pekerja Jakarta, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, penjaga rumah ibadah, warga Kepulauan Seribu, jumantik, pengurus karang taruna, dasawisma, posyandu, serta anggota TNI dan Polri.
Usulan Kelompok Baru untuk KLG
Adapun enam kelompok masyarakat yang diusulkan untuk masuk dalam daftar penerima KLG meliputi pendamping penyandang disabilitas berat, pasien rujukan rutin, pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP maupun KJMU, pencari kerja aktif, korban bencana atau kebakaran yang masih menjalani masa pemulihan, serta pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan kajian terkait besaran penyesuaian tarif Transjakarta dan skema kompensasi yang akan diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu sebelum keputusan akhir diambil.