BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 08:11 WIB
Berita Terkini Rabu, 15 Jul 2026 12:33 WIB

Usulan Kuntadi Sebagai Jampidsus Baru Diterima oleh Mensesneg

15 Jul 2026, 12:33 WIB 82x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
B
Bagas Prakoso 82x dibaca · 2 menit baca
Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim

Jakarta - Mensesneg Prasetyo Hadi telah menerima pengajuan nama Kuntadi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung, untuk diusulkan sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengajuan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan diterima pada hari Selasa lalu.

Prasetyo menjelaskan, "Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," saat memberikan keterangan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/7/2027).

Proses Penilaian Selanjutnya

Dia menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan penilaian sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa nama yang diajukan oleh Jaksa Agung adalah Kuntadi. "Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya (nama yang diajukan Kuntadi)," ujarnya. "Dan kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA ya, jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian," imbuhnya.

Pengajuan Wakil Jaksa Agung

Selain nama untuk posisi Jampidsus, terdapat juga pengajuan untuk Wakil Jaksa Agung. Namun, Prasetyo belum mengungkapkan nama yang diusulkan. "Ada (Wakil Jaksa Agung), tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya, tapi nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat," jelasnya.

Untuk diketahui, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Sebagai langkah pengganti, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. "Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan pada Sabtu (11/7).

Rudi Margono saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung. Anang menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum dalam perkara tindak pidana khusus. "Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.