Jakarta - Menteri P2MI Mukhtarudin mengungkapkan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang dilakukan secara ilegal sering kali berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026), dia mengusulkan agar dibentuk unit penegakan hukum (Gakkum) di Kementerian P2MI untuk memperkuat upaya dalam memberantas TPPO.
Pentingnya Penanganan Masalah PMI Ilegal
Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menyoroti meningkatnya keberangkatan pekerja migran secara ilegal yang sering kali berujung pada kasus TPPO. Dia menyampaikan, "Pak Menteri yang perlu mungkin dikencengin lagi nih soal keberangkatan ilegal ya yang berujung pada perdagangan orang biasanya TPPO."
Irma juga menekankan perlunya Kementerian P2MI untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, termasuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran di negara tujuan. "Kemudian perlindungan hukum di negara penempatan Pak, itu yang seringkali membuat tenaga kerja ilegal kita itu memang tidak bisa mendapatkan keadilan di sana ya udah berangkatnya ilegal ya kan kemudian tidak melaporkan ke kedutaan sehingga banyak sekali persoalan di situ," ujarnya.
Koordinasi dan Tanggung Jawab Bersama
Mukhtarudin menjelaskan bahwa penempatan nonprosedural dan TPPO merupakan dua hal yang saling terkait. Dia menjelaskan, "Yang terkait dengan perlindungan pekerja migran, pemberdayaan pekerja migran, memang terus terang khususnya yang penempatan ilegal, antara TPPO dengan penempatan nonprosedural tuh tipis sekali bedanya. Jadi seperti dua sisi dari satu mata uang."
Dia menambahkan bahwa banyak kasus TPPO berawal dari penempatan yang tidak sesuai prosedur, yang kemudian membuat pekerja migran menjadi korban. Meskipun demikian, penanganan TPPO bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian P2MI, melainkan juga melibatkan kementerian dan lembaga lain. "Saya terus terang memang sudah geregetan dengan soal TPPO ini. Karena orang nggak tahu, ketika orang di luar negeri yang bekerja kena korban, artinya ini pekerja migran. Ketika dia pekerja migran, maka pengaduannya ke kami," katanya.
Mukhtarudin menegaskan bahwa baik korban TPPO maupun penempatan nonprosedural tetap menjadi tanggung jawab Kementerian P2MI. "Kami dengan seluruh jajaran berbesar hati, apa pun itu namanya, mau dia korban TPPO, mau dia penempatan nonprosedural, sejauh itu warga negara Indonesia yang bermasalah, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya," sambungnya.
Lebih lanjut, Mukhtarudin menyatakan keinginannya untuk membentuk unit Gakkum di kementeriannya. Ia menganggap keberadaan unit ini sangat penting untuk memperkuat penanganan kasus TPPO dan penempatan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur. "Saya sih punya keinginan, berkeinginan sepertinya karena ini juga urgent sebenarnya, tapi paling nggak ini konsep yang ingin saya sampaikan adalah kita juga perlu ada semacam Gakkum di kementerian ini," katanya.
Dia berharap keberadaan Gakkum nantinya dapat memperkuat posisi Kementerian P2MI dalam mencegah TPPO. "Jadi sehingga kita lagi memperkuat posisi KP2MI dalam rangka pencegahan dan juga penegakan hukum dalam rangka kita untuk menekan TPPO dan nonprosedural ini. Tapi ini masih konsep yang baru masih saya coba koordinasikan dengan seluruh stakeholder atau seluruh pemangku kepentingan yang terkait," tuturnya.