BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 07:08 WIB
Berita Terkini Jumat, 10 Jul 2026 06:08 WIB

Usulan Penambahan Enam Kategori Penerima Transportasi Gratis di Jakarta

10 Jul 2026, 06:08 WIB 96x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
G
Galih Lingga Pradipta 96x dibaca · 2 menit baca
Ilustrasi. Transportasi umum di Jakarta (Foto: ANTARA FOTO/Fauzan)
Ilustrasi. Transportasi umum di Jakarta (Foto: ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta - Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Sugihardjo, mengajukan usulan untuk menambah enam kategori penerima layanan transportasi gratis di tengah pembahasan penyesuaian tarif Transjakarta. Usulan ini mendapat perhatian dari Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, yang menekankan perlunya kajian lebih mendalam terkait validitas dan pendataan penerima.

Kategori Penerima Layanan Gratis

Nova menyatakan, "Dalam hal tambahan 6 golongan ini, perlu ada substansi lebih mendasar untuk kajian lagi yang lebih mendalam tentang pendataan dan validitas." Enam kategori yang diusulkan untuk menerima layanan gratis mencakup: pendamping penyandang disabilitas berat, pasien rujukan rutin, pelajar atau mahasiswa tidak mampu di luar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), pencari kerja aktif, korban bencana atau kebakaran yang sedang dalam masa pemulihan, serta pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta.

Pentingnya Validitas Data

Nova juga menyoroti kategori pencari kerja aktif, yang menurutnya mencakup banyak individu dari luar Jakarta. "Pencari kerja hampir seluruh Indonesia mau kerja di Jakarta, dari 33 provinsi. KTP-nya beda-beda. Pencari kerja aktif seperti apa, apakah dia pengangguran, kategorinya seperti apa?" jelasnya. Selain itu, mengenai kategori pelajar tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU, Nova menekankan pentingnya pendataan ulang yang ketat. "Kalau pelajar tidak mampu di luar KJP-KJMU itu datanya dari mana? Harus ada pendataan lagi, dilihat data validitasnya lagi," imbuhnya.

Nova menambahkan, "KJMU kan mereka yang berprestasi tetapi tidak mampu, penerima KJP juga seperti itu. Jadi, pelajar tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU ini perlu menelisik lebih dalam." Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi adanya usulan untuk menambah enam golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih dalam tahap mengkaji usulan tersebut.

Pramono menyatakan, "Memang betul, sekarang ini kami sedang mengkaji di tahap-tahap akhir yang kemarin ada 15 golongan yang kita gratiskan. Kalau nanti akan ada penyesuaian harga, maka pasti ada golongan yang akan terkena." Dengan demikian, kajian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penerima layanan transportasi gratis di Jakarta.