SEMARANG – Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum melakukan perhitungan anggaran yang diperlukan untuk pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan. Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa fokus pembahasan saat ini adalah pada pemenuhan syarat administrasi sebelum proposal tersebut diajukan ke pemerintah pusat.
“Kalau itu belum, belum sampai sana. Kan sebenarnya ini masih bicara masalah proses dulu,” ungkap Sumarno di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, pada Senin (3/8/2026). Ia menambahkan bahwa estimasi kebutuhan anggaran baru dapat dilakukan setelah proses di tingkat pusat dimulai. Pemerintah pusat nantinya akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai kelayakan pembentukan daerah baru, termasuk aspek fiskalnya.
Proses Pengajuan Usulan Pemekaran
Sumarno juga menyampaikan bahwa usulan untuk pemekaran Brebes Selatan telah memenuhi semua persyaratan administrasi yang diperlukan. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Brebes telah memberikan persetujuan melalui rapat paripurna sebelum mengajukan usulan tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Prosesnya itu bermula dari teman-teman Brebes dulu. Paripurna persetujuan dari Brebes, setelah itu mengajukan ke provinsi,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa dokumen yang sebelumnya kurang kini telah dilengkapi oleh Pemkab Brebes, sehingga pembahasan dapat dilanjutkan di DPRD Jawa Tengah. “Kemarin ada kekurangan-kekurangan juga sudah dipenuhi dari Brebes. Sehingga kemarin Pak Gubernur menyampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan nanti tentu saja ujungnya adalah persetujuan bersama,” tambah Sumarno.
Kewenangan Pembentukan Daerah Otonom Baru
Walaupun demikian, Sumarno mengingatkan bahwa pembentukan daerah otonom baru sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Moratorium mengenai pembentukan daerah otonom baru masih berlaku hingga saat ini. “Ini sebetulnya kalau dari regulasi pusat kan masih moratorium. Tapi karena ini sudah berproses, nanti akan kita serahkan ke pusat. Nanti pusat yang akan melakukan,” katanya.
Dia memperkirakan bahwa moratorium tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun tanpa ada keputusan untuk mencabutnya. Usulan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan sendiri didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan akses pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Brebes, khususnya di Bumiayu dan sekitarnya. Sumarno menjelaskan bahwa warga di daerah tersebut harus menempuh perjalanan selama satu setengah hingga dua jam untuk mencapai pusat pemerintahan Kabupaten Brebes yang terletak di wilayah Pantura.
“Yang kita lebih kedepankan adalah dampaknya nanti bagi masyarakat, bagaimana supaya pembangunan lebih maju dan layanan masyarakat menjadi lebih baik,” imbuhnya.