BREAKING Rabu, 01 Jul 2026 01:43 WIB
Home / Ekonomi / Detail
Ekonomi Selasa, 30 Jun 2026 17:19 WIB

Asosiasi E-Commerce Menanti Regulasi Pajak Marketplace, Pemerintah Siapkan PPN

30 Jun 2026, 17:19 WIB 14x dibaca 2 menit baca ekonomi.republika.co.id ekonomi.republika.co.id
S
Sabrina Aulia Rahma 14x dibaca · 2 menit baca
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu keputusan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait hasil pembahasan mengenai teknis pemungutan pajak untuk platform lokapasar (marketplace). Ketua Umum idEA, Budi Primawan, menegaskan bahwa asosiasi mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan siap untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan.

Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak

Budi menjelaskan bahwa saat ini, idEA terus melakukan koordinasi dengan DJP untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan pajak dapat berjalan dengan baik. Ia berharap mekanisme administrasi yang diterapkan akan efektif, sederhana, dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah, platform digital, dan para penjual.

“Kami berharap mekanisme administrasi yang diterapkan dapat efektif, sederhana, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, platform digital, maupun para penjual (seller),” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta.

Waktu Penyesuaian dan Sosialisasi

Budi juga menyampaikan bahwa berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, platform marketplace kemungkinan akan diberikan waktu sekitar satu bulan setelah aturan pelaksanaan ditetapkan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum mulai melaksanakan mekanisme pemungutan pajak. Namun, masa penyesuaian ini masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah.

Lebih lanjut, idEA juga menantikan komunikasi dan sosialisasi dari DJP kepada para penjual agar mereka dapat memahami mekanisme yang akan diterapkan dan mempersiapkan diri dengan baik.

“Kami meyakini bahwa koordinasi yang erat, petunjuk teknis yang jelas, dan sosialisasi yang memadai akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini,” tambah Budi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui platform marketplace dapat mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Namun, ia menegaskan bahwa waktu pelaksanaannya masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan DJP.

“Marketplace enggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan (otoritas) pajak,” ungkap Purbaya di Jakarta.