Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu keputusan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait hasil pembahasan mengenai teknis pemungutan pajak untuk platform lokapasar (marketplace). Ketua Umum idEA, Budi Primawan, menegaskan bahwa asosiasi mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan siap untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan.
Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak
Budi menjelaskan bahwa saat ini, idEA terus melakukan koordinasi dengan DJP untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan pajak dapat berjalan dengan baik. Ia berharap mekanisme administrasi yang diterapkan akan efektif, sederhana, dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah, platform digital, dan para penjual.
“Kami berharap mekanisme administrasi yang diterapkan dapat efektif, sederhana, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, platform digital, maupun para penjual (seller),” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta.
Waktu Penyesuaian dan Sosialisasi
Budi juga menyampaikan bahwa berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, platform marketplace kemungkinan akan diberikan waktu sekitar satu bulan setelah aturan pelaksanaan ditetapkan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum mulai melaksanakan mekanisme pemungutan pajak. Namun, masa penyesuaian ini masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah.
Lebih lanjut, idEA juga menantikan komunikasi dan sosialisasi dari DJP kepada para penjual agar mereka dapat memahami mekanisme yang akan diterapkan dan mempersiapkan diri dengan baik.
“Kami meyakini bahwa koordinasi yang erat, petunjuk teknis yang jelas, dan sosialisasi yang memadai akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini,” tambah Budi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui platform marketplace dapat mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Namun, ia menegaskan bahwa waktu pelaksanaannya masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan DJP.
“Marketplace enggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan (otoritas) pajak,” ungkap Purbaya di Jakarta.