Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang mempersiapkan regulasi yang berkaitan dengan biaya layanan di platform e-commerce. Langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa regulasi ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri UMKM mengenai Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang kini sudah menyelesaikan proses harmonisasi.
“Sudah ada surat dari Kementerian Hukum bahwa harmonisasi selesai, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ungkap Maman setelah mengadakan rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta pada hari Senin, 18 Mei 2026.
Fokus pada Penataan Biaya di Marketplace
Maman menjelaskan bahwa salah satu poin utama dari kebijakan ini adalah penataan komponen biaya dalam ekosistem marketplace yang selama ini dianggap beragam dan membingungkan bagi pelaku UMKM. Pemerintah berencana untuk menyederhanakan komponen biaya menjadi tiga kategori utama, yaitu biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
“Hari ini, di marketplace A namanya berbeda. Di marketplace B namanya berbeda. Jadi semuanya berbeda-beda. Akhirnya orang menganggap pungutan terhadap biaya di marketplace sangat banyak, padahal sebetulnya hanya ada tiga komponen,” jelasnya.
Insentif untuk Pelaku UMKM
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace, terutama untuk produk dalam negeri. Maman menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil agar tidak bersaing secara langsung tanpa perlindungan dengan usaha menengah dan besar di platform digital.
Menurut Maman, pemerintah tidak dapat membiarkan pelaku usaha mikro dan kecil “bertarung bebas” di marketplace tanpa adanya intervensi kebijakan yang berpihak.