BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 08:10 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Senin, 10 Agt 2026 06:14 WIB

Ayah di Grobogan Ditangkap Setelah Memperkosa Putrinya dan Melarikan Diri ke Kaltim

10 Agt 2026, 06:14 WIB 51x dibaca 2 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
B
Bagas Prakoso 51x dibaca · 2 menit baca
ilustrasi kekerasan seksual.(KOMPAS.COM/Pexels)
ilustrasi kekerasan seksual.(KOMPAS.COM/Pexels)

GROBOGAN - Tim Satreskrim Polres Grobogan berhasil menangkap AG (42), seorang pria dari Kecamatan Karangrayung, yang diduga telah memperkosa anaknya sendiri. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaporan kasus tersebut yang terjadi pada akhir Februari lalu.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, tersangka ditangkap di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Selasa (4/8/2026). AG diketahui melarikan diri dan bekerja sebagai buruh tambang batu bara di Kaltim untuk menghindari konsekuensi hukum dari perbuatannya. Sebelumnya, ia bekerja sebagai kuli bangunan dan belum pernah keluar kota.

"Tim terbang ke sana untuk menangkap yang bersangkutan. Tersangka diamankan tanpa perlawanan saat bekerja sebagai penambang batu bara. Tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya," jelas Rizky.

Proses Hukum yang Dihadapi Tersangka

AG kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf c, dan ayat (9) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 16 tahun.

Trauma yang Dialami Korban

Korban yang berinisial SA, mengalami trauma akibat perbuatan ayahnya. Kuasa hukum korban, Yunita Ratna Triastuti, menyatakan bahwa kondisi korban perlahan mulai membaik dan ia aktif kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah. "Korban alami trauma berat, karenanya kami upayakan intens pendampingan dengan membawanya terapi ke dokter," ungkap Yunita saat dihubungi.

Yunita juga menjelaskan bahwa korban, yang saat ini duduk di bangku SMP, mengaku telah mengalami pelecehan seksual oleh ayahnya sejak ia masih di taman kanak-kanak. Puncak kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2025, saat libur panjang, ketika ibunya pergi bekerja di sebuah toko serba ada.

Korban merasa terancam karena diancam akan dibunuh jika melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya. Kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk mengadu kepada ibunya dan juga mengeluh kepada teman-teman sekolahnya serta pengasuh pondok pesantren.

Setelah kejadian tersebut, keluarga korban meminta bantuan hukum dari LBH Purwa Justicia yang diwakili oleh Yunita untuk mendampingi mereka dalam proses hukum yang akan dihadapi.