BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 09:57 WIB
Home / Ekonomi / Detail
Ekonomi Kamis, 23 Jul 2026 13:14 WIB

Dorongan untuk UMKM Memanfaatkan Pasar ASEAN Secara Optimal

23 Jul 2026, 13:14 WIB 92x dibaca 2 menit baca ekonomi.republika.co.id ekonomi.republika.co.id
F
Fadil Ramadhan Akbar 92x dibaca · 2 menit baca
Foto: Edi Yusuf
Foto: Edi Yusuf

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan peluang yang ada di pasar ASEAN dengan memanfaatkan pembaruan Second Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Second Protocol ATIGA). Dia menjelaskan bahwa pembaruan ini akan memperkuat integrasi perdagangan di kawasan serta membuka lebih banyak peluang bagi dunia usaha di Indonesia.

Kerja Sama Baru dalam Perdagangan

Budi menjelaskan bahwa Second Protocol ATIGA memperkenalkan dua bidang kerja sama baru, yaitu kerja sama ekonomi dan teknis serta fokus pada UMKM. Kedua bidang ini menjadi dasar untuk meningkatkan kapasitas dan memberikan pendampingan teknis, sehingga pelaku usaha dapat lebih baik dalam memanfaatkan peluang perdagangan di pasar ASEAN.

Dia menambahkan, "Tingginya pemanfaatan skema ATIGA menunjukkan bahwa pelaku usaha Indonesia mampu memanfaatkan berbagai peluang yang tersedia di pasar ASEAN. Dengan pembaruan ATIGA, kami berharap manfaat tersebut akan semakin besar bagi dunia usaha nasional, khususnya UMKM," setelah mengadakan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta.

Pembaruan ATIGA dan Manfaatnya

Budi juga menjelaskan bahwa Second Protocol ATIGA merupakan pembaruan dari perjanjian yang telah berlaku sejak tahun 2010. Protokol ini meningkatkan komitmen liberalisasi perdagangan ASEAN menjadi 98,76 persen, serta memperkuat fasilitasi perdagangan, kepastian berusaha, dan akses pasar antarnegara anggota.

Menurut Budi, pembaruan ini akan membuat aturan perdagangan di ASEAN menjadi lebih modern, efisien, dan responsif terhadap perkembangan dunia usaha. Dia berharap langkah ini dapat memperbesar manfaat perdagangan kawasan bagi pelaku usaha Indonesia, terutama UMKM. Sebagai gambaran, tingkat pemanfaatan fasilitas preferensi tarif ATIGA oleh pelaku usaha Indonesia pada tahun 2024 mencapai 82,73 persen, angka ini jauh di atas rata-rata ASEAN yang hanya 55,89 persen, menunjukkan tingginya pemanfaatan fasilitas perdagangan oleh pelaku usaha nasional.