YOGYAKARTA – Nabiyla Risfa Izzati, dosen Hukum Ketenagakerjaan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), mengungkapkan bahwa ia menerima pesan melalui WhatsApp yang berisi ancaman serta doxing terhadap data pribadinya. Hal ini terjadi setelah ia memberikan komentar mengenai dugaan mutasi sepihak terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di platform media sosial X. "Isinya bernada ancaman dan intimidasi disertai dengan doxing data pribadi dan keluarga saya serta koordinat lokasi/posisi saya di Google Maps," jelas Nabiyla melalui pesan kepada media pada Jumat (17/7/2026).
Pesan tersebut dikirim oleh nomor yang tidak dikenal pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 14.23 WIB. Insiden ini bermula ketika Nabiyla menanggapi unggahan dari akun X @bismillahyuk_ yang mengabarkan tentang dugaan mutasi terhadap seorang ASN di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa ASN yang telah mengabdi selama 27 tahun 3 bulan dimutasi ke Maluku Utara dan mengalami penurunan jabatan.
Reaksi Terhadap Ancaman
Menanggapi unggahan tersebut, Nabiyla menulis: "PTUN-in aja sih pejabat dzalim kayak gini. Greget banget gweh." Setelah itu, ia menerima pesan yang meminta agar komentar tersebut dihapus dari media sosial. "Pengirim pesan tersebut meminta saya menghapus postingan di media sosial X karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan," tuturnya.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Merespons ancaman dan intimidasi yang diterimanya, Nabiyla memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan mengirimkan somasi kepada pemilik nomor yang mengirimkan pesan tersebut. Somasi itu disampaikan melalui firma hukum IBLM Law Group yang bertindak sebagai kuasa hukumnya. "Somasi sudah terkirim ke nomor ponsel tersebut dan belum ada tanggapan lebih lanjut dari yang bersangkutan," ungkapnya.
Fakultas Hukum UGM juga mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam segala bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan akademik. Pernyataan yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya menyerang individu, tetapi juga mencederai integritas institusi pendidikan dan prinsip demokrasi. "Pimpinan dan segenap sivitas akademika FH UGM berkomitmen penuh untuk melindungi saudari Nabiyla Risfa Izzati. Kami menjamin setiap staf pengajar yang menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi dengan integritas akan mendapatkan perlindungan dan dukungan penuh dari institusi," kata Dahliana.
Fakultas Hukum UGM juga menyatakan akan memberikan dukungan moral dan pendampingan hukum kepada Nabiyla serta siap mengerahkan sumber daya yang dimiliki untuk memastikan hak-hak konstitusional dosennya terlindungi. Selain itu, fakultas mengajak seluruh sivitas akademika untuk menjaga iklim kebebasan akademik. "Kami mengajak seluruh elemen sivitas akademika untuk tetap bersatu dalam menjaga iklim kebebasan akademik di lingkungan kita," tambahnya.