BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 09:57 WIB
Home / Ekonomi / Detail
Ekonomi Minggu, 19 Jul 2026 18:54 WIB

DPR Diskusikan Regulasi Platform Digital dalam Revisi UU Penyiaran

19 Jul 2026, 18:54 WIB 85x dibaca 2 menit baca ekonomi.republika.co.id ekonomi.republika.co.id
R
Rizky Ananta 85x dibaca · 2 menit baca
Foto: Frepik
Foto: Frepik

Perkembangan pesat dalam platform digital, layanan streaming, media multiplatform, serta kecerdasan buatan (AI) telah mengubah landscape penyiaran di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah bersama dengan DPR RI tengah melakukan pembahasan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, agar aturan yang ada dapat disesuaikan dengan perubahan ekosistem media digital.

Pentingnya Pembaruan Regulasi

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menjelaskan bahwa tujuan dari pembaruan regulasi ini adalah untuk memastikan bahwa sistem hukum penyiaran tetap relevan dengan perubahan dalam cara produksi, distribusi, dan konsumsi informasi oleh masyarakat. Ia menekankan, "Digitalisasi penyiaran, internet, platform digital hingga kecerdasan artifisial mengharuskan hukum kita beradaptasi agar tidak terjadi kekosongan regulasi, sekaligus melindungi kepentingan publik dan kedaulatan digital bangsa," dalam keterangan yang disampaikan pada Ahad (19/7/2026).

Menurutnya, regulasi penyiaran saat ini tidak lagi cukup hanya mengatur televisi dan radio, sebab perkembangan platform digital telah mengubah cara masyarakat dalam mengakses dan menyebarkan informasi. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang dapat mengakomodasi berbagai bentuk layanan penyiaran yang ada.

Kesetaraan Pengaturan dalam Penyiaran

Revisi UU Penyiaran ini juga bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam pengaturan antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital. Dengan langkah ini, diharapkan pelaku industri memiliki kepastian hukum dan dapat beroperasi dalam iklim usaha yang lebih setara. "Draf RUU Penyiaran memberikan pengaturan mengenai penyiaran konvensional maupun penyiaran multiplatform. Tujuan utamanya adalah menciptakan pengaturan yang adil bagi seluruh penyelenggara penyiaran sehingga tercipta equal playing field antara lembaga penyiaran konvensional dengan platform digital," ungkapnya.

Pembahasan mengenai revisi UU Penyiaran juga mencakup penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), perluasan ruang lingkup pengawasan, penguatan lembaga penyiaran publik, pembaruan ketentuan periklanan, serta penyesuaian Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Dave menambahkan bahwa pembaruan regulasi ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan sistem hukum penyiaran nasional serta memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menghadapi konvergensi media dan perkembangan teknologi digital.

Ia menekankan, regulasi yang adaptif diharapkan dapat mendukung tata kelola media yang lebih baik, memperkuat daya saing industri penyiaran nasional, serta menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi, perlindungan kepentingan publik, dan keberagaman informasi.