KUPANG – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah menyerahkan rekomendasi laporan mengenai dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan merendahkan terhadap tenaga kesehatan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD TTU, Agustinus Siki, pada hari Senin, 29 Juni 2026. Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindakan yang dilakukan oleh tiga anggota DPRD TTU terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked., atau yang akrab disapa dr. Icha, saat ia menjalankan tugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu.
Agustinus menjelaskan bahwa laporan pengaduan diterima oleh pimpinan DPRD dari orang tua dr. Icha pada tanggal 23 Juni 2026. “Pengaduan tersebut kemudian mulai diproses sejak dilaporkan pada 23 Juni 2026,” ujarnya. Sehari setelah laporan diterima, tepatnya pada Rabu, 24 Juni 2026, Badan Kehormatan memanggil tiga anggota DPRD TTU yang dilaporkan, yaitu Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, untuk memberikan klarifikasi. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Komisi II DPRD TTU.
Pemrosesan Laporan dan Klarifikasi
“Dari proses klarifikasi itu kami memperoleh informasi mengenai pokok-pokok dugaan yang dilaporkan oleh keluarga dr. Icha,” tambah Agustinus. Pimpinan DPRD menilai bahwa masalah ini perlu mendapatkan perhatian serius karena berkaitan dengan perlakuan yang dialami tenaga kesehatan saat melayani masyarakat. Oleh karena itu, pimpinan DPRD merekomendasikan agar penanganan kasus ini diserahkan kepada Badan Kehormatan untuk diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan DPRD TTU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten TTU.
Agustinus menegaskan pentingnya menyelesaikan dugaan intimidasi terhadap dr. Icha melalui mekanisme internal lembaga legislatif. Badan Kehormatan memiliki kewenangan untuk menyelidiki laporan tersebut berdasarkan tata tertib DPRD. “Kami meminta agar Badan Kehormatan segera melakukan pengambilan keterangan atas dugaan yang ditujukan kepada tiga anggota DPRD Kabupaten TTU,” ujarnya. Dia juga menambahkan bahwa seluruh hasil pemeriksaan dan pengambilan keterangan nantinya harus dilaporkan kembali oleh Badan Kehormatan kepada pimpinan DPRD TTU.
Komitmen Badan Kehormatan untuk Transparansi
Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Maximus Taek, memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi tersebut dengan profesional, prosedural, dan transparan. Menurut Maximus, proses pemeriksaan akan mengikuti tata beracara serta kode etik yang ditetapkan dalam Tata Tertib DPRD TTU. “Kami akan bekerja sesuai tata beracara dan kode etik yang berlaku dalam tata tertib DPRD TTU,” katanya. Dia juga meminta masyarakat dan media untuk memberikan waktu kepada Badan Kehormatan dalam menyelesaikan proses tersebut.
Walaupun aturan memberikan waktu hingga 60 hari, Badan Kehormatan berupaya untuk menyelesaikan pemeriksaan secepat mungkin. Dalam proses pemeriksaan, BK akan memanggil semua pihak yang terkait untuk dimintai klarifikasi secara terbuka dan objektif. Maximus menjelaskan bahwa tahapan yang akan dilakukan mencakup pemanggilan pihak-pihak terkait, penyelidikan, verifikasi bukti, dan klarifikasi. Setelah semua proses selesai, Badan Kehormatan akan menyusun kesimpulan dan menyerahkannya kepada pimpinan DPRD TTU.
Apabila dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran kode etik, Badan Kehormatan dapat merekomendasikan berbagai sanksi, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian sebagai anggota DPRD TTU. Selain itu, jika ditemukan dugaan tindak pidana, hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.