BREAKING Jumat, 19 Jun 2026 20:28 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Jumat, 19 Jun 2026 19:03 WIB

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim Dihukum Penjara

19 Jun 2026, 19:03 WIB 2x dibaca 3 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
F
Fadil Ramadhan Akbar 2x dibaca · 3 menit baca
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim Dihukum Penjara
regional.kompas.com

SAMARINDA – Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang vonis terkait kasus korupsi pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur pada Jumat, 19 Juni 2026. Dalam persidangan ini, dua terdakwa yang terlibat adalah Agus Hari Kesuma, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, serta Zairin Zain, Ketua Pelaksana DBON Kaltim.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama memutuskan bahwa dakwaan primer dari jaksa tidak terbukti, sehingga kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan dakwaan subsidiair. Untuk Zairin Zain, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. Agus Hari Kesuma, di sisi lain, divonis penjara selama dua tahun enam bulan dan denda yang sama, dengan ketentuan yang sama mengenai denda.

Aliran Dana dan Kerugian Negara

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak menikmati aliran dana yang merugikan negara, yang sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar Rp 30 miliar. Namun, majelis hakim mencatat bahwa terdapat penerimaan honorarium sekitar Rp 219 juta yang telah disita sebagai bagian dari pengembalian kepada negara. Zairin Zain telah mengembalikan uang melalui rekening istrinya, sedangkan Agus Hari Kesuma mengembalikan uang secara bertahap, masing-masing Rp 100 juta dan Rp 119 juta.

Kasus ini berawal dari pengelolaan dana hibah DBON Provinsi Kalimantan Timur yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023. Dalam dakwaan subsidiair, Agus Hari Kesuma sebagai Kepala Dispora Kaltim dan Zairin Zain sebagai Kepala Pelaksana DBON Kaltim diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pencairan dan pengelolaan dana hibah. Jaksa menilai bahwa lembaga DBON Kaltim tidak memenuhi syarat sebagai penerima dan pengelola dana hibah daerah sesuai dengan regulasi yang ada, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 30.978.546.956,48.

Tanggapan Penasihat Hukum

Menanggapi putusan tersebut, Sopian, penasihat hukum Zairin Zain, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Kami masih pikir-pikir. Karena kami belum menerima utuh putusan tersebut. Dari sekilas yang dibacakan tadi, kemungkinan akan kami pelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya," ujarnya setelah persidangan.

Sophian juga menegaskan bahwa Zairin bukan bagian dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencairan atau distribusi anggaran. Ia menambahkan bahwa tidak ada pidana uang pengganti dalam putusan hakim, yang menunjukkan bahwa unsur memperkaya diri sendiri tidak terbukti.

Suadi Syam, penasihat hukum Agus Hari Kesuma, juga menyampaikan pandangannya. Ia menilai bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan tidak adanya uang negara yang hilang. "Dalam perkara pidana, ketika salah satu unsur tidak terpenuhi maka dakwaan tidak terbukti," ungkapnya.

Keduanya sepakat bahwa kasus ini lebih berkaitan dengan masalah administratif dalam pengelolaan anggaran, dan tidak ada uang negara yang hilang, hanya pelanggaran administratif yang terjadi. Mereka akan memikirkan langkah hukum selanjutnya terkait putusan tersebut.