BREAKING Rabu, 01 Jul 2026 03:40 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Minggu, 28 Jun 2026 14:08 WIB

Dugaan Intimidasi Terhadap dr Icha, Tiga Anggota DPRD TTU Dipanggil Polisi

28 Jun 2026, 14:08 WIB 39x dibaca 3 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
S
Shinta Islamadina 39x dibaca · 3 menit baca
Dugaan Intimidasi Terhadap dr Icha, Tiga Anggota DPRD TTU Dipanggil Polisi
regional.kompas.com

Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur - Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dijadwalkan untuk dipanggil oleh pihak kepolisian guna memberikan klarifikasi mengenai dugaan intimidasi terhadap dr Icha. Dokter tersebut ditemukan meninggal dunia dalam keadaan gantung diri di kediaman orangtuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, pada hari Jumat, 26 Juni 2026. Sebelum peristiwa tragis tersebut, dr Icha sempat mendapatkan perawatan medis akibat tekanan psikologis yang diduga disebabkan oleh intimidasi saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona, Kefamenanu.

Insiden yang memicu dugaan intimidasi itu terjadi ketika dr Icha merawat seorang pasien anak yang menjadi korban gigitan ular pada hari Sabtu, 13 Juni 2026. Tiga anggota DPRD TTU yang akan dipanggil oleh Polres TTU adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robertus Bani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan intimidasi yang dialami oleh dr Icha.

Proses Penyelidikan oleh Polisi

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, menyatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan informasi dari berbagai pihak terkait peristiwa ini. "Penyidik terus bekerja mengumpulkan fakta-fakta untuk membuat terang peristiwa ini. Hasil pemeriksaan para saksi nantinya akan kami laporkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai," ungkapnya pada hari Sabtu, 27 Juni 2026.

Eliana menambahkan bahwa penyidik akan memeriksa saksi-saksi yang bertugas bersama dr Icha saat kejadian di IGD RS Leona. Mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mendapatkan rekam medis mengenai kondisi kesehatan dan kejiwaan dr Icha selama perawatan setelah insiden tersebut. Selain itu, Polres TTU akan meminta pendapat dari ahli pidana dan psikologi untuk menilai apakah dugaan intimidasi tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

Langkah Preventif dan Komunikasi dengan Keluarga

Di luar penyelidikan, Polres TTU juga mengambil langkah-langkah preventif untuk menjaga situasi tetap aman. Mereka berkomunikasi dengan keluarga almarhumah agar tidak melakukan tindakan balasan dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. "Polisi telah melakukan pendekatan kepada keluarga almarhum agar mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian dan tidak melakukan tindakan balasan," tambah Eliana.

Polres TTU juga berkoordinasi dengan Ketua DPRD TTU terkait laporan yang diajukan oleh keluarga kepada Badan Kehormatan DPRD. Selain itu, mereka juga berkomunikasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU untuk mengetahui respons organisasi profesi terhadap kejadian ini.

Paman dr Icha, Victor Manbait, menjelaskan bahwa sebelum meninggal, dr Icha telah memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, situasi menjadi tegang ketika keluarga pasien meminta vaksin tertentu yang tidak tersedia di rumah sakit. Dua pria yang mengaku sebagai anggota DPRD TTU kemudian datang dan mengajukan protes dengan nada tinggi, yang membuat dr Icha mengalami tekanan psikologis.

Sementara itu, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani, dua anggota DPRD yang disebutkan, membantah tuduhan intimidasi tersebut. Therensius menyatakan bahwa tidak ada niat untuk mengintimidasi tenaga medis dan menjelaskan bahwa mereka hanya meminta penjelasan mengenai kondisi pasien. Norbertus menambahkan bahwa setelah mendapatkan penjelasan dari dokter, mereka mengucapkan terima kasih dan meminta maaf kepada tenaga medis sebelum meninggalkan rumah sakit.

Hingga saat ini, penyidik Polres TTU masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan rekam medis, dan meminta pendapat dari ahli untuk menentukan apakah dugaan intimidasi tersebut memiliki unsur pidana yang dapat diusut lebih lanjut.