PADANG — Video yang memperlihatkan kondisi gundul di salah satu bukit di jalur perbatasan antara Sumatera Barat dan Riau menjadi viral di media sosial, menarik perhatian masyarakat. Video berdurasi 18 detik yang diunggah menunjukkan lereng bukit yang tampak kosong, dengan sedikitnya pepohonan. Rekaman tersebut diambil oleh seorang pengendara yang melintas di lokasi, dan dalam narasi yang menyertainya, disebutkan bahwa bukit tersebut, yang terletak dekat Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Tanjung Balik, diduga telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Pemeriksaan Langsung oleh Dinas Kehutanan
Menanggapi video yang beredar, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin, mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Ferdinal menyatakan bahwa aktivitas pembukaan lahan itu berada dalam status Areal Penggunaan Lain (APL) dan bukan termasuk kawasan hutan. "Jadi, kami sudah pastikan, memang ada pembukaan lahan yang bertujuan untuk menanam sawit," jelas Ferdinal saat dihubungi.
Legalitas Pembukaan Lahan
Meskipun demikian, Dinas Kehutanan Sumbar belum dapat memberikan informasi rinci mengenai total luas lahan yang telah dibuka oleh pihak pengelola. Ferdinal menegaskan bahwa kegiatan tersebut sah secara hukum karena tidak merambah atau merusak area hutan lindung maupun hutan produksi. "Selama proses dari pembukaan sampai penanaman nanti, akan tetap kami awasi agar tidak merusak (atau meluas ke) kawasan hutan," tambahnya, menekankan pentingnya pemantauan untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.