BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 07:08 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Kamis, 06 Agt 2026 05:45 WIB

Empat Kontainer Bawang Bombay Ilegal Disita, Direktur Perusahaan Diadili di Surabaya

06 Agt 2026, 05:45 WIB 69x dibaca 3 menit baca surabaya.kompas.com surabaya.kompas.com
A
Almira Rara Susanti 69x dibaca · 3 menit baca
Empat Kontainer Bawang Bombay Ilegal Disita, Direktur Perusahaan Diadili di Surabaya
surabaya.kompas.com

Empat kontainer yang berisi ribuan sak bawang bombay ilegal, diduga terinfeksi organisme pengganggu tumbuhan karantina, telah disita oleh pihak berwenang di Surabaya. Pengiriman bawang bombay tersebut berasal dari Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan ditujukan untuk Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, namun tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan karantina yang sah.

Kasus ini kini sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya, di mana Direktur PT Kurnia Sukses Semesta, Said Syaifudin, menjadi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum, Estik Dilla Rahmawati, menyatakan bahwa Said didakwa terlibat dalam pengiriman bawang tersebut dengan cara merekayasa dokumen pengangkutan kapal.

Awal Pengiriman yang Mencurigakan

Peristiwa ini bermula pada 20 November 2025 ketika Said dihubungi oleh rekannya, Erizal Marpaung, untuk menyiapkan empat kontainer pengangkutan dari Kumai ke Surabaya dengan biaya angkut sebesar Rp 40 juta. Untuk meloloskan pengiriman, Said diduga merekayasa dokumen Shipping Instruction (SI) kepada perusahaan pelayaran PT Meratus Line Cabang Kumai, dengan menyamarkan bawang bombay sebagai 72 ton cangkang kelapa sawit.

Jaksa menyampaikan, "Terdakwa melalui Whatsapp menghubungi Saksi Muhammad Kurniawan selaku staf bagian Customer Service PT Meratus Line Cabang Kumai melakukan pemesanan empat kontainer kosong," saat sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Rabu (5/8/2026). Dokumen yang telah dipalsukan itu kemudian digunakan untuk mengurus Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area secara daring dari Balai Karantina Pangkalan Bun.

Pembongkaran Pengiriman Ilegal

Pengiriman tersebut akhirnya terungkap setelah Tim Unit IV Perdagangan & Karantina Subdit 1/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pencegatan pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas menghentikan truk yang mengangkut kontainer di Pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah Blok D-23, Asemrowo, Surabaya. Saat diperiksa, dokumen pengangkutan menyebutkan muatan berupa cangkang kelapa, namun isi kontainer ternyata berbeda.

Jaksa mengungkapkan, "Saksi Doni Marjono selaku supir truk menunjukkan dokumen berupa Equipment Interchange Report SU B02/DL/2512020233 yang dalam dokumen tersebut tertera komoditi cangkang kelapa yang ternyata tidak sesuai dengan isi dalam kontainer tersebut." Petugas menemukan empat kontainer berukuran 20 feet dengan kode MRTU2039927, MRTU2050839, MRTU2034036, dan MRTU2045679, yang berisi ribuan sak bawang bombay merek Waterman dan Cambridge Farm Onions tanpa dokumen karantina resmi.

Selain masalah dokumen, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya risiko terhadap pertanian. Berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor 66/LHU.M/L.6A/12/2025 tertanggal 10 Desember 2025, bawang bombay tersebut dinyatakan positif terinfeksi cacing parasit berbahaya. "Berdasarkan laporan hasil uji laboratorium, bawang bombay tersebut ditemukan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yaitu Nematoda Aphelenchoides fragariae," jelas jaksa.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam perkara yang menjerat Said ke meja hijau. Jaksa mendakwa Said Syaifudin dengan beberapa dakwaan alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.