BADUNG, Polisi mengonfirmasi bahwa senjata api yang digunakan oleh pelaku penembakan di sebuah bar di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, memiliki izin resmi. Pelaku yang bernama HSH (49) dan berasal dari Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diketahui telah mendapatkan izin kepemilikan senjata api sejak tahun 2021. Namun, pihak kepolisian menemukan adanya ketidaksesuaian antara komponen senjata yang digunakan dengan dokumen perizinannya.
Temuan Ketidaksesuaian Senjata
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, HSH memiliki dokumen kepemilikan senjata api yang sah. "Setelah kami lakukan pengecekan mulai dari dokumen pemilikan dan lain-lain, bahwa senjata api ini yang bersangkutan memiliki izin, memiliki IKSA (Izin Khusus Senjata Api) dan diperbolehkan untuk menggunakannya," ungkap Azarul dalam konferensi pers yang diadakan pada Minggu, 19 Juli 2026.
Azarul menjelaskan bahwa HSH telah memiliki senjata api tersebut sejak 2021 dan diperbolehkan untuk membawanya. "Bahwa tersangka ini memiliki senjata ini dari tahun 2021, sesuai dengan dokumen," ujarnya. Meskipun senjata tersebut legal, polisi menemukan bahwa bagian laras (barrel) pistol yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam surat izin. "Yang semestinya itu adalah menggunakan barrel kaliber 32 yang sesuai dengan surat izin dan dokumen, namun yang bersangkutan ini memiliki barrel 9 mm. Nah itu yang sedang kami dalami kepemilikan barrel tersebut," jelas Azarul.
Ancaman Hukum dan Barang Bukti yang Disita
Karena adanya temuan tersebut, HSH tetap dikenakan pasal penyalahgunaan senjata api yang diatur dalam Pasal 306 KUHP. Ia juga dikenakan Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Dalam kasus ini, polisi menyita satu pucuk pistol jenis Glock bernomor BATV-955, satu proyektil peluru, 12 butir peluru kaliber 7,65 mm, satu sarung senjata api, tiga magazine berkapasitas 17 butir peluru, dan satu magazine berkapasitas 31 butir peluru.
Azarul menyampaikan bahwa HSH membawa pistol tersebut di pinggangnya saat memasuki bar di kawasan Pantai Berawa, Canggu, pada Jumat, 17 Juli 2026 dini hari. Petugas keamanan di lokasi tidak melakukan pemeriksaan terhadap HSH karena ia sudah dikenal oleh sekuriti setempat. "Yang bersangkutan ini diperbolehkan masuk dan tidak dilakukan pemeriksaan saat memasuki bar tersebut, karena dengan alasan yang sudah sering dan kenal dengan penjaga sekuriti bar," ujarnya.
Di dalam bar, HSH terlibat keributan dengan pengunjung lain yang berinisial AD. Saat keributan tersebut dilerai, senjata api yang dibawa HSH meletus dan melukai seorang petugas sekuriti berinisial IMYM (32) serta seorang warga negara Maroko berinisial EA.