BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 07:08 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Selasa, 04 Agt 2026 05:28 WIB

KAI Siapkan Tindakan untuk Tertibkan 108 Perlintasan Ilegal di Sumatera Utara Pasca Kecelakaan Kereta

04 Agt 2026, 05:28 WIB 57x dibaca 3 menit baca medan.kompas.com medan.kompas.com
I
Ilham Saputra 57x dibaca · 3 menit baca
KAI Siapkan Tindakan untuk Tertibkan 108 Perlintasan Ilegal di Sumatera Utara Pasca Kecelakaan Kereta
medan.kompas.com

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempercepat langkah penertiban perlintasan sebidang ilegal di Sumatera Utara setelah terjadinya kecelakaan antara KA Putri Deli dan sebuah truk pasir di Kabupaten Serdang Bedagai pada Minggu, 2 Agustus 2026. KAI berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan penertiban di lokasi-lokasi yang dianggap rawan.

Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar, menyatakan, "Keselamatan di perlintasan sebidang menjadi perhatian utama kami. Penertiban perlintasan tidak terjaga dan liar ini merupakan upaya penegakan aturan serta perlindungan terhadap perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan." Tindakan ini diambil sebagai bagian dari evaluasi pasca kecelakaan yang menewaskan sopir truk dan melukai beberapa penumpang kereta.

Langkah Penutupan dan Koordinasi

Anwar menjelaskan bahwa untuk perlintasan yang memiliki lebar jalan kurang dari dua meter, KAI berhak melakukan penutupan secara permanen. "Sementara itu, pada perlintasan dengan lebar dua meter atau lebih, KAI berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), dan kepolisian untuk upaya peningkatan keselamatannya," tambahnya.

Sejak awal tahun 2026, KAI mencatat 16 kecelakaan di perlintasan sebidang yang melibatkan kereta api dan kendaraan. Untuk mengurangi angka kecelakaan, KAI telah menertibkan 108 perlintasan liar di Sumatera Utara, yang terdiri dari 82 penutupan dan 26 penyempitan akses. "Hingga awal Agustus 2026, telah dilaksanakan 82 kegiatan sosialisasi di perlintasan sebidang serta 24 kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah dan warga sekitar jalur," ujar Anwar.

Imbauan untuk Pengguna Jalan

Anwar juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan saat melintasi perlintasan sebidang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kami menghimbau seluruh pengguna jalan agar selalu disiplin lalu lintas, berhenti sejenak, melihat kanan-kiri, dan mengutamakan perjalanan kereta api," tegasnya.

Kecelakaan yang terjadi di Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, mengakibatkan sopir truk bernama Busito meninggal dunia, masinis dan seorang penumpang mengalami luka-luka, serta lokomotif mengalami kerusakan. Menurut Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, kecelakaan ini terjadi ketika truk yang dikemudikan oleh Busito tidak memperhatikan kereta yang melaju dari arah Medan.

Akibat insiden tersebut, satu as roda lokomotif dan satu as roda kereta bagasi anjlok, sehingga perjalanan kereta terhenti. KAI kemudian mengirimkan lokomotif pengganti untuk melakukan evakuasi. Pada pukul 19.04 WIB, kedua as roda yang anjlok berhasil dinaikkan kembali ke rel. Untuk mengantisipasi gangguan perjalanan, KAI mengalihkan 630 penumpang KA U98 Putri Deli menggunakan 10 unit bus dari Stasiun Lubuk Pakam menuju Stasiun Perbaungan agar dapat melanjutkan perjalanan dengan rangkaian KA U97 Putri Deli.

Sementara itu, sebanyak 550 penumpang KA U97 Putri Deli tujuan Medan juga diangkut menggunakan bus menuju stasiun tujuan masing-masing.