BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 07:08 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Rabu, 12 Agt 2026 21:31 WIB

Kapolsek Leihitu Ditangkap Usai Tes Urine Positif Narkoba

12 Agt 2026, 21:31 WIB 47x dibaca 2 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
I
Ilham Saputra 47x dibaca · 2 menit baca
Ilustrasi narkoba.(Google.com)
Ilustrasi narkoba.(Google.com)

AMBON, Polda Maluku - Iptu LOY, yang menjabat sebagai Kapolsek Leihitu di Kabupaten Maluku Tengah, kini berada dalam tahanan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku. Penahanan ini dilakukan setelah hasil tes urine yang menunjukkan bahwa ia positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Kombes Jarot Sungkowo, Kepala Bidang Propam Polda Maluku, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Iptu LOY dilakukan setelah tim Propam melaksanakan kegiatan penegakan, penertiban, dan disiplin (Gaktiblin) yang berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berfokus pada penanganan judi online, penyalahgunaan senjata api, dan narkoba. Dalam rangka kegiatan ini, sejumlah personel diperiksa melalui tes urine.

Hasil Tes Urine yang Mengkhawatirkan

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa sampel yang diambil dari Iptu LOY positif mengandung zat yang termasuk dalam kategori narkotika jenis sabu. "Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Iptu LOY dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin, zat yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu," ungkap Jarot kepada wartawan pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan Regen Kit Narkoba, dan hasilnya juga diperkuat oleh keterangan dari petugas Biddokkes Polda Maluku yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut. Temuan ini segera ditindaklanjuti melalui prosedur hukum dan peraturan internal Polri.

Proses Hukum dan Tindakan Selanjutnya

Setelah hasil tes urine diketahui, Polda Maluku langsung menggelar perkara pada malam harinya. Gelar perkara tersebut melibatkan unsur Itwasda, SDM, dan Bidkum Polda Maluku. Hasil dari gelar perkara ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Iptu LOY ditahan di lokasi khusus selama 20 hari, mulai dari 11 hingga 30 Agustus 2026. "Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari di tempat khusus karena perkara tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tegas Jarot.

Jarot menekankan bahwa seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. "Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan kode etik. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri. Namun, seluruh proses tetap dilaksanakan berdasarkan mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

Selain menangani dugaan pelanggaran KEPP, Bidpropam Polda Maluku juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menindaklanjuti aspek pidana dari temuan ini. "Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa dugaan penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri tidak hanya ditangani secara internal, tetapi juga sesuai dengan ketentuan hukum pidana jika memenuhi unsur," ujarnya.