BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 05:09 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Jumat, 10 Jul 2026 15:09 WIB

Karyawan Distributor Vivo di Surabaya Mengadukan PHK ke Disnakertrans Jatim

10 Jul 2026, 15:09 WIB 148x dibaca 3 menit baca surabaya.kompas.com surabaya.kompas.com
D
Doni Setiawan 148x dibaca · 3 menit baca
Karyawan Distributor Vivo di Surabaya Mengadukan PHK ke Disnakertrans Jatim
surabaya.kompas.com

SURABAYA - Sebanyak 13 karyawan dari PT Blue Ocean Heart, perusahaan yang mendistribusikan smartphone Vivo di wilayah Jawa Timur dan Bali, telah mengajukan pengaduan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka alami kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur pada hari Jumat, 10 Juli 2026. Mereka meminta pendampingan hukum karena merasa perusahaan tidak memenuhi hak-hak mereka, terutama dalam hal pembayaran pesangon dan penerbitan surat PHK.

Salah satu karyawan yang terdampak, Shika Arimasen, berusia 32 tahun, menyatakan bahwa para pekerja menuntut agar pesangon dibayarkan secara sekaligus, bukan dengan cara dicicil. "Kami juga menuntut agar pembayaran pesangon dilakukan dalam satu kali sekaligus, tidak dicicil. Dan kami juga menuntut agar menerbitkan surat PHK," ungkap Shika.

Gelombang PHK Sejak April 2026

Shika menjelaskan bahwa gelombang PHK di perusahaan tersebut sudah dimulai sejak bulan April 2026. Hingga saat ini, sedikitnya 18 karyawan telah dirumahkan, sementara 13 orang di antaranya memilih untuk mengadukan masalah ini ke Disnakertrans Jawa Timur.

Shika mengaku bahwa kontraknya seharusnya berakhir pada Januari 2027, tetapi pada bulan Juni 2026, manajemen memberitahukan bahwa ia diberhentikan lebih awal. Ia juga menilai bahwa perusahaan tidak memenuhi ketentuan mengenai pemberitahuan PHK. "Secara normatif, undang-undang mengatur bahwa pemberitahuan PHK wajib disampaikan minimal satu bulan sebelumnya. Bahkan teman-teman saya juga ada yang pemberitahuannya lebih mepet, hanya hitungan hari," jelasnya.

Pengalaman Karyawan Tetap yang Terkena PHK

Karyawan lain, Parlingga Ikhwan, berusia 39 tahun, juga mengalami PHK meskipun telah berstatus karyawan tetap selama enam tahun. Ia mengaku hanya ditawari kompensasi sebesar satu kali gaji, yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum. "Kebetulan saya permanen atau tetap. Jadi kemarin diinformasikan cuma hanya terima satu kali gaji untuk kompensasinya. Itu enggak adil menurut saya," kata Parlingga.

Parlingga menambahkan bahwa hak pesangon pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. "Karena jujur kita punya keluarga. Sampai hari ini pun saya belum dapat pekerjaan pengganti. Bagaimana kami nanti menyambung hidup. Harapannya manajemen sadar akan hal ini," ujarnya.

Mediasi oleh Disnakertrans

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jawa Timur, Sugeng Lestari, mengonfirmasi bahwa PHK yang dilakukan perusahaan beralasan efisiensi. "Terdampak efisiensi. Kami akan berupaya agar tidak terjadi PHK karena satu orang menghidupi banyak kebutuhan keluarga di rumah," kata Sugeng.

Disnakertrans berencana untuk memanggil manajemen PT Blue Ocean Heart guna mengklarifikasi berbagai aduan yang disampaikan oleh para pekerja serta memediasi kedua belah pihak. "Kami akan memanggil pihak perusahaan yang bersangkutan untuk mengklarifikasi sejumlah aduan yang disampaikan oleh para pelapor," ujarnya.

Sugeng juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan perusahaan untuk memetakan jumlah pekerja yang terdampak agar penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengawasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami juga akan mengupayakan hak para pelapor dapat dipenuhi sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.