Kasus pencurian laptop yang dialami seorang pegawai negeri sipil (PNS) di dalam kereta api di Medan, Sumatera Utara, akhirnya terungkap setelah sekitar empat bulan berlalu. Polisi berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku, sementara laptop yang dicuri diketahui telah dijual dengan harga Rp 2 juta.
Kepala Unit Reserse Mobil Polrestabes Medan, Iptu Rahmadhani Bimo Setiadi, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, saat kereta akan berangkat dari Stasiun Kereta Api Medan. Pada saat itu, korban yang berinisial DD (37) sedang duduk di kursi penumpang dan menaruh tasnya di rak kabin. Tak lama kemudian, seorang pria berpakaian biru duduk di bangku belakangnya.
Bimo menyatakan, "Pria baju biru ini lah mengambil tas korban secara diam-diam dari kabin." Setelah mengambil tas tersebut, pelaku yang mengenakan baju biru membuka tas dan mengambil laptop milik korban. Laptop itu kemudian diserahkan kepada rekannya yang juga berada di dalam gerbong. "Terus kawannya pria baju biru ini keluar duluan dengan membawa laptop korban yang sudah dimasukkan ke dalam tas," tambahnya.
Strategi Pelaku untuk Menghindari Ketahuan
Agar aksinya tidak terdeteksi, pelaku mengembalikan tas korban ke tempat semula setelah mengambil laptop. "Kemudian pria baju biru itu kembalikan lagi tas korban," lanjut Bimo. Korban baru menyadari bahwa laptopnya hilang setelah kedua pelaku meninggalkan kereta. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Hasilnya, salah satu pelaku berhasil diidentifikasi sebagai Fahrul Rozi (39), yang ditangkap di Jalan Pelajar, Medan, pada 1 Agustus 2026, atau sekitar empat bulan setelah pencurian terjadi.
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, Fahrul mengakui bahwa ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang berinisial R, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi. Menurut pengakuan Fahrul, laptop milik korban telah dijual di Pasar Sambo dengan harga yang jauh di bawah nilai kerugiannya. "Jadi laptop korban sudah dijual ke Pasar Sambo seharga Rp 2 juta. Dibagi dua lah untuk biaya hidup sehari-hari," ungkap Bimo.
Saat ini, Fahrul telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam pencurian tersebut.