BONE, KOMPAS.com - Polres Bone memberikan penjelasan terkait kecelakaan yang melibatkan seorang perwira polisi, Ipda MA (49), yang menyebabkan balita berinisial GN (4) meninggal dunia di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa MA tidak menerobos lampu merah saat kecelakaan terjadi, melainkan mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikannya diduga mengalami masalah pada rem, sehingga menabrak sepeda motor yang ditumpangi korban dari belakang.
Ipda MA, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian Kapolsek Bengo, telah ditahan dan menjalani pemeriksaan. Namun, statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di perempatan Jalan Ahmad Yani-Jalan Besse Kajuara, tepatnya di depan Kantor BPD Sulsel, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Saat kejadian, GN dibonceng oleh kedua orang tuanya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy yang sedang berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah. Mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan oleh MA kemudian datang dari arah belakang dan menabrak sepeda motor tersebut, menyebabkan sepeda motor korban terseret sekitar 10 hingga 15 meter dari titik awal kecelakaan.
Penyelidikan dan Penanganan Korban
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya dugaan masalah pada sistem pengereman mobil yang dikemudikan oleh MA. Namun, pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan hal tersebut sebagai fakta akhir karena masih melakukan pemeriksaan teknis terhadap kendaraan. Satlantas Polres Bone telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan kendaraan yang terlibat, yaitu Daihatsu Xenia dan Honda Scoopy.
GN mengalami sejumlah luka akibat kecelakaan, termasuk lecet di bagian alis kanan, pinggang sebelah kiri, punggung, serta benturan di belakang kepala. Meskipun sudah dibawa ke RSUD Tenriawaru Watampone untuk mendapatkan perawatan medis, nyawa GN tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia sekitar satu jam setelah insiden tersebut. Sementara itu, ayah dan ibu korban tidak mengalami luka serius, dan MA juga selamat dalam kecelakaan ini.
Status Hukum dan Tindakan Lanjutan
Setelah kecelakaan, MA diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Bone. Meskipun sudah ditahan, status hukum MA masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Penyidik akan menggunakan hasil pemeriksaan kendaraan, keterangan saksi, dan olah TKP untuk menentukan langkah selanjutnya.
Ipda MA juga menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menilai aspek disiplin dan kode etik. Propam Polres Bone telah melakukan tes urine terhadap MA, yang menunjukkan hasil negatif terhadap penggunaan zat terlarang.
Keluarga GN berharap agar kasus ini ditangani secara objektif dan profesional oleh pihak kepolisian, serta meminta kejelasan mengenai kondisi korban lain yang terdampak kecelakaan. Satlantas Polres Bone telah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya GN.