BREAKING Rabu, 01 Jul 2026 03:42 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Jumat, 26 Jun 2026 07:56 WIB

Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Jateng, Sekda Minta Perhatian pada Izin Operasional

26 Jun 2026, 07:56 WIB 33x dibaca 3 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
T
Taufik Pranata 33x dibaca · 3 menit baca
Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Jateng, Sekda Minta Perhatian pada Izin Operasional
regional.kompas.com

SEMARANG – Sumarno, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, menunjukkan keprihatinan mendalam terhadap meningkatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren di wilayahnya. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan perizinan bagi lembaga pendidikan keagamaan tersebut. Kasus terbaru yang mencuat berasal dari Ponpes Al-Jaelani di Kota Semarang, yang telah ditutup setelah pengasuhnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan pihak kepolisian untuk menangani kasus ini. "Tentu saja kita prihatin kalau memang benar terjadi seperti itu," ungkap Sumarno saat memberikan pernyataan di kompleks Gubernur Jateng.

Pentingnya Koordinasi Lintas Instansi

Menurut Sumarno, penanganan kasus kekerasan seksual di pondok pesantren membutuhkan kerja sama antara berbagai instansi, terutama dengan Kementerian Agama yang memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan perizinan lembaga pendidikan keagamaan. "Tentu saja nanti kita berkoordinasi dengan teman-teman Kemenag dan dengan teman-teman dari kepolisian," tambahnya.

Masalah Perizinan yang Harus Diperhatikan

Selain fokus pada aspek hukum, Sumarno juga menyoroti pentingnya masalah perizinan pondok pesantren. Ia mencatat bahwa masih ada sejumlah lembaga yang belum memenuhi syarat legalitas bangunan dan perizinan yang berlaku. "Yang perlu memang menjadi perhatian kita semua adalah terkait masalah izin," ujarnya, mencontohkan adanya bangunan yang berdiri di lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia menekankan bahwa aspek legalitas dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan harus diperkuat untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa mendatang. Mengenai nasib santri yang terdampak kasus di Ponpes Al-Jaelani, Sumarno menyatakan bahwa pihaknya masih memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. "Kita belum tahu langkahnya seperti apa. Karena nanti kalau secara alternatif kan bisa dipindahkan," jelasnya.

Sumarno kembali menegaskan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Agama sebagai lembaga yang berwenang dalam pembinaan pondok pesantren. Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual juga terungkap di beberapa pondok pesantren lain, termasuk Ponpes Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Pati dan Ponpes Al Anwar di Jepara, yang keduanya sudah memiliki izin dari Kemenag. Kasus serupa juga terjadi di Padepokan Padang Ati di Kabupaten Pekalongan dan Ma'had Adzimul Qur'an Al Anfas di Demak, yang disebut sebagai lembaga tanpa izin.

Dalam konteks Ponpes Al-Jaelani di Semarang, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, menyatakan bahwa pondok tersebut tidak memiliki izin operasional. "Tidak memiliki izin dan sudah ditutup. Pelakunya juga sudah ditahan oleh Polrestabes," terangnya, menambahkan bahwa penutupan telah dilakukan oleh aparat penegak hukum beberapa bulan lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka AF merupakan satu-satunya guru di pondok pesantren tersebut. Akibat insiden ini, belasan santri telah dipulangkan kepada orang tua mereka.