KUPANG, KOMPAS.com — Kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disebut Dokter Icha, kini memasuki tahap baru. Keluarga almarhumah resmi melaporkan empat individu ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat, 3 Juli 2026. Di antara keempat orang yang dilaporkan, terdapat seorang dokter hewan berinisial MMC atau Maria Mathildis Sau, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Penemuan nama dokter hewan dalam konteks kematian Dokter Icha, yang ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di rumahnya di kawasan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, pada 26 Juni 2026, menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai perannya dalam kasus ini.
Alasan Keterlibatan Dokter Hewan
Victor Manbait, kuasa hukum keluarga korban, menjelaskan alasan mengapa dokter hewan tersebut dilaporkan bersama tiga anggota DPRD Kabupaten TTU lainnya. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak keluarga, Maria Mathildis Sau diduga hadir di lokasi kejadian, tepatnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), saat intimidasi terhadap Dokter Icha berlangsung. Maria dianggap memaksakan kehendak dan mengeluarkan pernyataan yang memperburuk tekanan psikologis serta trauma yang dialami oleh almarhumah. Tindakan ini diduga memperkuat intimidasi verbal yang sebelumnya dilakukan oleh tiga anggota DPRD TTU yang juga dilaporkan.
“Peran Maria Mathildis saat kejadian juga ada di IGD dan ikut memaksakan kehendak di situ. Bahkan sempat mengatakan, ‘Saya saja bisa mengambil serum di puskesmas dan ada keluarga yang sakit bisa disuntikkan’,” ungkap Victor kepada wartawan di Mapolda NTT, pada Jumat sore.
Victor menambahkan bahwa ucapan yang bernada intimidasi tersebut membuat kondisi psikologis Dokter Icha semakin tertekan. “Rangkaian kata-kata yang disampaikan membuat dr. Icha semakin tersiksa dan mengalami trauma,” jelasnya. Selain itu, pihak keluarga juga memperoleh informasi bahwa dokter hewan tersebut diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu dari tiga anggota DPRD TTU yang dilaporkan. Informasi ini akan diserahkan kepada penyidik untuk diteliti lebih lanjut.
Proses Laporan dan Tindak Lanjut
Laporan resmi kepada Polda NTT diajukan oleh orang tua almarhumah, yaitu ayah Gabriel Pakaenoni dan ibu Nur Azizah, serta didampingi dua adik Dokter Icha, Tiara Maharani Dwi Pakaenoni dan Eveline Pakaenoni. Mereka tiba di Polda sekitar pukul 11.00 Wita dan menjalani proses pemeriksaan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) hingga pukul 15.30 Wita. Setelah melalui telaah awal bersama Tim Joint Investigation Polda NTT, penyidik menyatakan bahwa rangkaian peristiwa yang dialami Dokter Icha memenuhi unsur dugaan tindak pidana penyiksaan oleh pejabat publik.
Keempat terlapor, termasuk dokter hewan dan tiga anggota DPRD TTU bernama Norbertus Tubani, Therensius Lazakar, dan Veronika Lake, akan dikenakan pasal yang sama terkait kapasitas mereka sebagai pejabat publik. “Setelah dilakukan kajian terhadap rangkaian peristiwa dan keterangan yang disampaikan, penyidik menyatakan laporan yang disampaikan almarhum dokter Icha melalui orang tuanya dikenakan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Victor. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terkait tindakan penyiksaan oleh pejabat publik yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa keputusan untuk melaporkan kasus ini langsung ke Polda NTT diambil agar proses penanganan dan koordinasi penyidikan lebih efektif, mengingat dugaan intimidasi dan rangkaian peristiwa yang menimpa Dokter Icha terjadi di lebih dari satu wilayah hukum kepolisian daerah. “Peristiwa yang dialami dr. Icha terjadi di wilayah hukum Polres TTU, kemudian ada rangkaian kejadian lain yang berada di wilayah hukum Polres Kupang. Karena itu kami menilai penanganan di Polda NTT akan memudahkan koordinasi penyidikan dan pemeriksaan saksi,” ungkap Victor.
Meskipun penyidik sempat berencana melanjutkan pemeriksaan ke tahap pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah laporan diterima, proses tersebut harus dijadwalkan ulang. Pihak keluarga meminta penundaan untuk kembali ke kampung halaman di Kefamenanu guna menyelesaikan prosesi adat, ritual, serta ziarah ke makam almarhumah Dokter Icha. Di sisi lain, keluarga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang cepat dalam mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi sebelum laporan resmi diajukan. Mereka berharap kasus dugaan intimidasi verbal yang berujung tragis ini dapat diusut secara tuntas dan profesional demi memberikan perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan yang bertugas.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami masalah kesehatan mental, penting untuk mencari bantuan. Layanan konseling dapat membantu meringankan beban yang ada. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kesehatan jiwa, Anda dapat mengunjungi website Into the Light Indonesia.