Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengumumkan bahwa syarat alas hak bagi calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) akan dipermudah. Hal ini bertujuan agar penyaluran bantuan dapat dilakukan secara lebih optimal. Menurut Maruarar, yang biasa dipanggil Ara, salah satu hambatan utama dalam penyerapan program BSPS selama ini adalah persyaratan terkait alas hak.
Untuk itu, Kementerian PKP telah melakukan diskusi dengan DPR RI, pemerintah daerah, serta Kementerian Sosial mengenai penyederhanaan persyaratan tersebut. "Kami merencanakan mengubah aturan soal alas hak. Untuk itu saya datang berkonsultasi dengan Menteri Hukum supaya semuanya terpenuhi. Jadi semua aturan juga bisa diubah. Jangan aturan itu menghambat kebaikan negara untuk membantu rakyat. Kami tidak ragu-ragu melakukan itu demi kebaikan rakyat," jelas Ara saat berada di Jakarta pada Rabu (22/7/2026).
Penyederhanaan Persyaratan
Maruarar berharap agar perubahan aturan terkait syarat alas hak bagi calon penerima BSPS dapat segera terwujud. Persyaratan kepemilikan yang sebelumnya harus dibuktikan dengan sertifikat hak milik, girik, atau dokumen sejenis, kini direncanakan cukup menggunakan bukti penguasaan lahan yang dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah. "Jadi soal alas hak dibuat lebih sederhana, yaitu penguasaan lahan. Nanti cukup ada keterangan dari kepala desa atau lurah. Itu merupakan langkah yang sangat maju dan menjadi harapan teman-teman bupati, wali kota, serta kementerian lain," tambahnya.
Tujuan Program BSPS
Berdasarkan informasi dari Kementerian PKP, salah satu syarat bagi penerima bantuan BSPS atau program bedah rumah adalah memiliki atau menguasai tanah yang harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah. Program BSPS merupakan bentuk bantuan stimulan dari pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka meningkatkan kualitas rumah atau membangun rumah baru secara swadaya dengan menekankan semangat gotong royong.