BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 06:11 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Jumat, 07 Agt 2026 17:53 WIB

Keputusan Ganti Rugi Dampak Lingkungan Tongkang Nautica 22 di Pangandaran Masih Tertunda, Nelayan Mengeluh Kurangnya Komunikasi

07 Agt 2026, 17:53 WIB 48x dibaca 3 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
N
Nadia Stevani Putri 48x dibaca · 3 menit baca
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, saat diwawancara membahas pembatalan sertifikat hak milik yang ada di Pantai Madasari, Kamis (6/8/2026). KOMPAS.COM/AYU SABRINA BAROKAH
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, saat diwawancara membahas pembatalan sertifikat hak milik yang ada di Pantai Madasari, Kamis (6/8/2026). KOMPAS.COM/AYU SABRINA BAROKAH

PANGANDARAN – Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Pangandaran belum mengambil keputusan mengenai skema dan jumlah ganti rugi yang akan diberikan akibat tumpahan batu bara dari Tongkang Nautica 22 yang terdampar di perairan Pantai Sukaresik dan Batuhiu. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, pihak asuransi, Syahbandar, serta perwakilan nelayan yang berlangsung di Pendopo Bupati Pangandaran pada Kamis (6/8/2026).

Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, menyatakan bahwa semua pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut memiliki harapan yang sama untuk segera mengangkat batu bara yang masih tertinggal di lokasi terdampak. “Kalau saya simpulkan, semua pihak berharap batu bara yang masih berada di lokasi segera diangkat,” ungkap Citra setelah rapat. Ia juga menambahkan bahwa pembahasan mengenai ganti rugi lingkungan belum dapat dilakukan karena pemerintah masih menunggu hasil penelitian dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Proses Penanganan dan Komunikasi yang Minim

Kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup akan menjadi acuan untuk menghitung dampak pencemaran serta menentukan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan. Di sisi lain, kerugian yang dialami nelayan akibat kerusakan jaring sudah diselesaikan. “Sementara untuk jaring milik nelayan yang mengalami kerusakan sudah dilakukan penggantian,” jelasnya.

Proses penanganan saat ini difokuskan pada pembersihan sisa batu bara yang diduga masih mengendap di dasar laut dan evakuasi bangkai Tongkang Nautica 22 yang masih berada di perairan antara Pantai Sukaresik dan Pantai Batuhiu. Citra juga meminta agar perusahaan dan pihak asuransi memberikan laporan perkembangan penanganan secara berkala kepada pemerintah daerah untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat. “Saya meminta pihak perusahaan dan asuransi menyelesaikan proses evakuasi batu bara dan tongkang sekaligus memberikan informasi secara berkala kepada pemerintah daerah agar tidak menimbulkan simpang siur di masyarakat,” tambahnya.

Keluhan Nelayan dan Harapan untuk Komunikasi yang Lebih Baik

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pangandaran, Jeje Wiradinata, menyatakan bahwa rapat koordinasi ini diadakan setelah HNSI mengirimkan surat kepada Bupati Pangandaran, karena mereka belum mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan sejak pertemuan sebelumnya di Kantor Syahbandar sekitar sebulan lalu. “Kami meminta ada jalur komunikasi yang lebih baik. Bahkan kami berharap ada pejabat senior yang ditunjuk untuk mengoordinasikan komunikasi antar-pihak,” ujarnya.

Jeje menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka agar masyarakat, terutama nelayan, mendapatkan kepastian mengenai perkembangan penanganan tumpahan batu bara dan evakuasi tongkang. Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas dampak ekologis dari tumpahan batu bara yang terjadi pada pertengahan Juni lalu, di mana tongkang tersebut mengangkut sekitar 8.109 ton batu bara. Semua pihak sepakat bahwa langkah pemulihan lingkungan harus berdasarkan hasil penelitian dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan rehabilitasi dan kompensasi lingkungan dilakukan dengan tepat.

Jeje menambahkan bahwa hasil kajian tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah pemulihan, termasuk pembangunan terumbu karang buatan dan rehabilitasi kawasan pesisir melalui penanaman mangrove. “Semua langkah harus berdasarkan data yang objektif dan hasil penelitian,” tegasnya. Sementara itu, acuan sementara masih mengandalkan hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, yang menunjukkan bahwa sedimen di sekitar lokasi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam kadar tinggi, termasuk arsenik dan merkuri.

Walaupun kualitas air laut di permukaan masih dalam ambang batas, Jeje mengingatkan bahwa batu bara yang mengendap di dasar laut dapat mengalami proses kimiawi jika tidak segera ditangani. “Sebagai Ketua HNSI, saya memiliki kewajiban moral menjaga perairan dan ekosistem laut agar tetap lestari,” tutupnya.