BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 11:53 WIB
Home / Ekonomi / Detail
Ekonomi Selasa, 28 Jul 2026 22:42 WIB

Keputusan Positif untuk Ekspor Indonesia, Jepang Hapus Tarif Tuna dan Cakalang

28 Jul 2026, 22:42 WIB 57x dibaca 2 menit baca ekonomi.republika.co.id ekonomi.republika.co.id
R
Rizky Ananta 57x dibaca · 2 menit baca
Foto: ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Foto: ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi bahwa produk olahan tuna dan cakalang dari Indonesia akan mendapatkan tarif preferensi sebesar 0 persen ketika memasuki pasar Jepang, yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil melalui skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) dan dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat daya saing ekspor perikanan Indonesia di salah satu pasar premium terbesar di dunia.

Erwin Dwiyana, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, menyatakan bahwa fasilitas tarif nol persen ini dapat dimanfaatkan oleh unit pengolahan ikan (UPI) dan eksportir yang telah terdaftar dalam IJEPA. "Dalam waktu kurang dari satu minggu, tarif preferensi IJEPA 0 persen secara resmi dapat dimanfaatkan oleh UPI atau eksportir Indonesia yang telah teregistrasi," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada hari Selasa.

Peluang Ekonomi bagi Industri Perikanan

Erwin menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar Jepang, sekaligus memperluas akses pasar bagi industri pengolahan ikan dan hasil tangkapan nelayan. Pemberlakuan tarif preferensi ini merupakan tindak lanjut dari ratifikasi Protokol Perubahan IJEPA melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026. Dengan adanya perubahan ini, akses perdagangan bagi sejumlah produk olahan perikanan Indonesia menjadi lebih kompetitif.

Sebelum adanya perubahan protokol, produk olahan tuna dan cakalang dengan empat kode harmonized system (HS) masih dikenakan tarif bea masuk umum sebesar 9,6 persen saat memasuki Jepang. Produk-produk yang mendapatkan fasilitas tarif nol persen ini meliputi cakalang dan bonito dalam kemasan kedap udara, tuna dalam kemasan kedap udara, cakalang dan bonito rebus kering atau katsuobushi dengan ketentuan ukuran bahan baku minimal 30 sentimeter, serta tuna masak beku. "Ini merupakan peluang besar karena Jepang adalah pasar potensial bagi produk olahan tuna dan cakalang. Kami mendorong pelaku usaha segera memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan registrasi ke KKP," tambah Erwin.

Proses Registrasi dan Verifikasi

Saat ini, KKP telah menetapkan 11 UPI atau eksportir sebagai penerima fasilitas tarif preferensi setelah melalui proses verifikasi administrasi dan teknis terhadap 30 calon UPI sejak Januari 2026. Sebelas UPI tersebut telah memperoleh Nomor Registrasi IJEPA dan berlokasi di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.