BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 08:11 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Senin, 06 Jul 2026 14:51 WIB

Keterbatasan Status Tanah, Perangkat Desa Pusungmalang Berikan Pelayanan Secara Nomaden Selama Delapan Tahun

06 Jul 2026, 14:51 WIB 87x dibaca 2 menit baca surabaya.kompas.com surabaya.kompas.com
D
Doni Setiawan 87x dibaca · 2 menit baca
Keterbatasan Status Tanah, Perangkat Desa Pusungmalang Berikan Pelayanan Secara Nomaden Selama Delapan Tahun
surabaya.kompas.com

PASURUAN – Desa Pusungmalang, yang terletak di Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, telah mengalami kesulitan dalam menjalankan pemerintahan karena tidak adanya kantor desa yang layak selama hampir delapan tahun. Akibat masalah status lahan, para perangkat desa terpaksa berpindah-pindah untuk memberikan pelayanan administrasi kepada warga setempat.

Kepala Desa Pusungmalang, Baidowi, mengungkapkan bahwa kondisi balai desa yang tidak terawat ini pernah menjadi viral dan mendapat perhatian luas di media sosial. Bangunan yang ada saat ini dalam keadaan rusak parah dan tidak aman untuk digunakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kesulitan dalam Perbaikan Fasilitas

Baidowi menjelaskan bahwa pemerintah desa sebenarnya ingin melakukan perbaikan, namun terhambat oleh status kepemilikan tanah balai desa yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum. "Selama ini kami ingin membangun, tetapi tidak bisa karena dokumen kepemilikan tanahnya belum jelas. Memang disebut sebagai tanah desa, tetapi surat-surat yang menjadi dasar hukumnya belum ditemukan," ujarnya.

Akibat dari situasi ini, pelayanan publik yang seharusnya terpusat di satu lokasi kini tersebar di berbagai tempat. Warga yang memerlukan pengurusan dokumen administrasi harus mengunjungi rumah perangkat desa satu per satu, tergantung pada kebutuhan mereka.

Upaya Mencari Solusi

Pemerintah desa Pusungmalang saat ini sedang berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menelusuri asal-usul aset desa tersebut. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan pengukuran bersama yang melibatkan warga untuk memastikan batas bidang tanah dan mencocokkannya dengan data yang dimiliki pemerintah daerah. "Kami bersyukur sudah mulai ada titik terang, karena tiga hari lalu, Jumat (3/7/2026) sudah ada pengukuran," kata Baidowi.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Puspo, Sutik Meru, menegaskan bahwa hasil pengukuran lapangan akan menjadi langkah penting untuk melegalkan status aset desa tersebut. "Selanjutnya hasil ukur tanah akan dicocokkan dengan data yang ada sehingga status lahannya menjadi jelas," tambahnya.