SURABAYA, KOMPAS.com – Fuad Abdul Karim (38), seorang guru honorer dari Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kini tengah mencari kepastian hukum setelah tiga tahun menangani kasus dugaan penggelapan sepeda motor dan pemalsuan dokumen yang dilaporkannya. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Polda Jawa Timur setelah sebelumnya diproses di Polres Jombang.
Fuad menegaskan bahwa sepeda motor yang hilang bukan hanya sekadar alat transportasi, melainkan juga merupakan penopang utama dalam aktivitasnya mengajar di beberapa sekolah dan menjalankan usaha bimbingan belajar. "Si Biru Gesit itu seperti kaki saya sendiri. Saya mengajar di banyak tempat yang jaraknya cukup jauh, sehingga tidak mungkin kalau hanya mengandalkan sepeda," ujarnya setelah memberikan klarifikasi di Polda Jatim pada Kamis (23/7/2026).
Awal Mula Masalah
Fuad menceritakan bahwa motor tersebut dibeli dengan cara kredit, yang dananya berasal dari penghasilannya sebagai guru honorer. Namun, masalah mulai muncul ketika kondisi keuangannya memburuk, sehingga ia terlambat membayar angsuran selama dua bulan. Dalam keadaan tersebut, seorang penagih utang menawarkan solusi dengan meminta kendaraan beserta dokumen pendukung. Setelah menyerahkan kendaraan, Fuad mengaku tidak pernah mendapatkan kembali sepeda motornya.
Akibat kehilangan kendaraan, Fuad terpaksa menghentikan aktivitas mengajar di beberapa lokasi yang jauh, sehingga pendapatannya menurun drastis. "Setelah motor saya hilang, pendapatan saya hampir tinggal sekitar 20 persen saja. Tempat-tempat mengajar yang jauh seperti Plandaan, Trowulan sampai Sumobito terpaksa saya hentikan karena tidak ada kendaraan," tambahnya.
Dugaan Pemalsuan Dokumen
Selain dugaan penggelapan sepeda motor, Fuad juga menemukan adanya dokumen Permohonan Pelunasan Khusus (Pelsus) di perusahaan pembiayaan yang mencantumkan tanda tangan yang mengatasnamakannya. Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani dokumen tersebut atau memberikan kuasa kepada pihak lain. "Saya ditunjukkan surat-surat itu dan saya katakan, 'Ini bukan tanda tangan saya.' Karena itu saya membuat dua laporan, yaitu dugaan penipuan atau penggelapan dan dugaan pemalsuan dokumen," ujarnya.
Karena merasa penanganan di Polres Jombang berjalan lambat, Fuad bersama kuasa hukumnya, Zulhilmi Rizki Filhaj, melaporkan kasus ini ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Zulhilmi mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah meningkatkan penanganan dugaan penggelapan ke tahap penyidikan, namun ia juga meminta agar penyidik segera mendalami dugaan pemalsuan dokumen, termasuk melakukan uji Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap tanda tangan yang dipermasalahkan. "Seharusnya penyidik segera melakukan uji Laboratorium Forensik (Labfor) dari dokumen tersebut. Hasil pemeriksaan itu penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pemalsuan tanda tangan," jelas Zulhilmi.
Fuad berharap agar proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jatim dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dan memberikan kepastian hukum yang ia cari.