SUKOHARJO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih aktif dalam mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Etik Suryani, Bupati Sukoharjo nonaktif. Sejak Selasa (14/7/2026) hingga Kamis (16/7/2026), penggeledahan dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang rupiah, valuta asing, perhiasan, serta dokumen-dokumen penting. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Etik dan dua tersangka lainnya. "Melengkapi alat bukti tambahan dalam proses hukum perkara dugaan tindak pemerasan oleh Bupati (Etik) dan kawan-kawan," ungkap Budi.
Barang Bukti yang Ditemukan
Pada penggeledahan yang dilakukan di Rumah Dinas Bupati Sukoharjo pada Selasa (14/7/2026), KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan perhiasan. "Barang bukti yang diamankan dalam rangkaian penggeledahan tersebut, di antaranya dalam bentuk uang, baik rupiah maupun valas, serta perhiasan di Rumah Dinas Bupati," jelas Budi. Namun, KPK belum merilis nilai total dari uang dan barang berharga yang disita. "Belum (ada nilai total)," tambahnya.
Selain itu, dalam penggeledahan di rumah seorang kepala organisasi perangkat daerah (OPD), penyidik juga menemukan sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan penyidikan. "Penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang diperlukan," kata Budi. Pada Kamis (16/7/2026), saat menggeledah rumah yang diduga sebagai safe house milik Etik Suryani di Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, penyidik membawa dua koper hitam, tetapi isi koper tersebut belum diungkapkan.
Proses Penggeledahan yang Berlanjut
KPK masih melanjutkan penggeledahan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus dugaan pemerasan ini. Menurut Budi, penggeledahan dilakukan karena penyidik masih memerlukan bukti-bukti tambahan untuk mengungkap kasus yang melibatkan Etik dan dua tersangka lainnya. "Karena memang praktik yang dilakukan oleh bupati adalah permintaan setoran rutin dari para OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dari para dinas yang dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi penghubung atau orang kepercayaan dari Bupati ITS (Etik Suryani)," jelas Budi.
Dalam penyidikan ini, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Pada Selasa (14/7/2026), penyidik menggeledah Kantor Bupati Sukoharjo, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, serta Rumah Dinas Bupati Sukoharjo. Kemudian pada Rabu (15/7/2026), penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, serta Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Selanjutnya, pada Kamis (16/7/2026), penyidik menggeledah rumah para tersangka, termasuk rumah Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, Kabag Umum Setda Tri Mulyo, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sukoharjo.