BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 07:08 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Rabu, 15 Jul 2026 00:30 WIB

Kuasa Hukum Tiga Anggota DPRD TTU Menyangkal Tuduhan Intimidasi Terhadap dr. Icha

15 Jul 2026, 00:30 WIB 92x dibaca 3 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
H
Hana Salsabila Zaid 92x dibaca · 3 menit baca
Kuasa Hukum Tiga Anggota DPRD TTU Menyangkal Tuduhan Intimidasi Terhadap dr. Icha
regional.kompas.com

KUPANG – Tim kuasa hukum yang mewakili tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan tegas membantah tuduhan bahwa klien mereka telah melakukan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang lebih dikenal sebagai dr. Icha. Pernyataan ini disampaikan setelah pemeriksaan terhadap empat terlapor dalam kasus dugaan intimidasi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 14 Juli 2026.

Keempat terlapor tersebut terdiri dari anggota DPRD Kabupaten TTU, yaitu Therezius Lazakar (Partai Golkar), Norbertus Tubani (PKB), Veronika Lake (PDI Perjuangan), serta Maria Mathildis Sau, seorang dokter hewan yang juga merupakan ASN di Dinas Peternakan TTU.

Penjelasan Kuasa Hukum

Amos Lafu, salah satu kuasa hukum terlapor, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari kliennya, tidak ada tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap almarhumah dr. Icha. Ia menyebutkan bahwa insiden yang terjadi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026 merupakan sebuah komunikasi yang berlangsung alot terkait pelayanan medis kepada pasien.

“Secara prinsip kami tegaskan bahwa tidak ada intimidasi yang dilakukan. Yang terjadi adalah diskusi atau percakapan yang alot dalam konteks keluarga pasien mempertanyakan kualitas pelayanan dan meminta informasi mengenai penanganan pasien yang sedang dirawat,” ungkap Amos usai mendampingi pemeriksaan di Mapolda NTT.

Amos menambahkan bahwa kliennya merasa belum mendapatkan informasi yang memadai mengenai kondisi pasien, yang merupakan keponakan mereka. Hasil pemeriksaan darah pasien tidak langsung dijelaskan oleh almarhumah dr. Icha, dan informasi medis tersebut baru disampaikan secara menyeluruh setelah dokter lain, dr. Nur, dan Direktur Rumah Sakit Leona memberikan penjelasan yang komprehensif.

Reaksi Keluarga Pasien

Amos menjelaskan bahwa setelah penjelasan dari dokter dan direktur rumah sakit, situasi menjadi lebih baik. Ia menekankan bahwa reaksi kliennya saat itu adalah respons spontan dari keluarga pasien yang dalam keadaan panik. Mereka sangat khawatir karena ada pengalaman sebelumnya di TTU di mana beberapa warga meninggal dunia akibat terlambat mendapatkan penanganan setelah digigit ular hijau.

“Klien kami dalam kondisi panik sehingga mempertanyakan penanganan medis yang diberikan. Itu bukan intimidasi, melainkan diskusi yang alot mengenai pelayanan kesehatan,” tegas Amos.

Keempat terlapor tiba di Mapolda NTT sekitar pukul 10.40 Wita dengan didampingi tim kuasa hukum masing-masing. Saat memasuki gedung Ditreskrimum, mereka memilih untuk tidak memberikan keterangan kepada media. Penampilan mereka tampak formal, dengan berbagai pakaian yang mencerminkan keseriusan situasi.

Pemeriksaan terhadap keempat terlapor berlangsung dengan durasi yang bervariasi. Veronika Lake dan Maria Mathildis Sau diperiksa mulai pukul 11.30 Wita hingga 15.00 Wita, sementara Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani menjalani pemeriksaan yang lebih lama hingga sekitar pukul 18.30 Wita.

Kombes Pol Nova Irone Surentu, Direktur Reserse Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTT, mengonfirmasi adanya pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan sepenuhnya ditangani oleh Ditreskrimum.

Amos Lafu juga menyampaikan bahwa status hukum keempat kliennya saat ini masih sebagai saksi, karena pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian masih dalam tahap klarifikasi. Pihak kuasa hukum telah menyerahkan seluruh fakta dan alat bukti yang mereka miliki kepada tim penyidik untuk mendalami kasus ini secara transparan.

Di akhir keterangannya, Amos menekankan dukungannya terhadap langkah Polda NTT yang membentuk tim gabungan untuk menangani kasus ini dengan pendekatan investigasi ilmiah. “Kami mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan pendekatan ilmiah sehingga seluruh fakta dapat terungkap dengan jelas,” pungkasnya.