BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 08:10 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Kamis, 06 Agt 2026 08:46 WIB

Larangan Pendakian Gunung Piramid Bondowoso Setelah Insiden Tragis

06 Agt 2026, 08:46 WIB 75x dibaca 3 menit baca surabaya.kompas.com surabaya.kompas.com
G
Galih Lingga Pradipta 75x dibaca · 3 menit baca
Larangan Pendakian Gunung Piramid Bondowoso Setelah Insiden Tragis
surabaya.kompas.com

Perum Perhutani KPH Bondowoso mengingatkan bahwa Gunung Piramid yang terletak di Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, bukan jalur resmi untuk pendakian. Semua aktivitas pendakian di area hutan lindung ini dianggap ilegal dan dilarang keras. Penegasan ini disampaikan setelah insiden tragis yang menewaskan dua pendaki di jalur Punggung Naga pada Selasa (4/8/2026).

Korban yang meninggal dunia adalah Maliya Finda (51) dari Surabaya dan Irfan (35), seorang pemandu lokal dari Desa Traktakan, Kecamatan Wonosari, Bondowoso. Administratur KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuka Gunung Piramid sebagai destinasi wisata atau jalur pendakian umum.

Larangan Pendakian Sejak 2024

“Sejak awal tahun 2024, kami sudah melarang Pokdarwis maupun masyarakat umum untuk melakukan kegiatan wisata minat khusus di kawasan ini. Tegas, kami larang,” ungkap Misbakhul Munir. Secara administratif, Gunung Piramid berada di bawah pengelolaan RPH Curahdami, BKPH Bondowoso, dengan luas sekitar 722 hektare. Area ini memiliki topografi yang sangat berbahaya, terutama di Punggung Naga yang dikenal dengan kemiringan hampir 90 derajat.

Jalur Punggung Naga telah berulang kali menelan korban jiwa akibat tingkat kesulitan dan risiko keselamatan yang sangat tinggi. Untuk mencegah terulangnya insiden serupa, Perhutani KPH Bondowoso telah melakukan berbagai langkah preventif. Papan larangan pendakian telah dipasang di berbagai titik akses sejak awal 2024, dan surat resmi juga telah disampaikan kepada instansi terkait.

Standar Keselamatan yang Ketat

“Kalau ada orang yang hendak naik, baik warga Bondowoso maupun dari luar daerah, selalu kami ingatkan dan kami larang. Kalaupun ada yang mengajukan izin, tetap tidak akan kami berikan karena medannya sangat berbahaya,” tegas Misbakhul. Ia juga menambahkan bahwa jika ada rencana untuk menjadikan Gunung Piramid sebagai destinasi wisata, maka harus ada kajian teknis yang mendalam melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.

Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia (APGI) Jawa Timur menegaskan bahwa Gunung Piramid bukanlah gunung rekreasi biasa, melainkan termasuk dalam kategori gunung taktis. Pendakian di lokasi ini memerlukan peralatan khusus dan teknik yang tinggi. Pengurus APGI, Chuk SW, menjelaskan bahwa bahaya sudah mulai mengintai pendaki dari Pos 1 hingga puncak, dengan lebar jalur pendakian hanya sekitar 30 sentimeter.

Di sepanjang jalur tersebut, sisi kanan dan kiri langsung berbatasan dengan jurang terjal yang memiliki kemiringan 45 hingga 60 derajat. Situasi ini semakin berisiko karena tidak ada vegetasi besar yang bisa dijadikan pegangan saat pendaki kehilangan keseimbangan.

Chuk juga menyoroti bahwa popularitas Gunung Piramid di media sosial dapat menjadi salah satu penyebab meningkatnya kecelakaan, di mana banyak pendaki nekat mendaki tanpa persiapan yang memadai. Menurut catatan APGI, sejak 2019 hingga Agustus 2026, terdapat sedikitnya 3 kasus kecelakaan berat yang mengakibatkan 4 korban jiwa.

APGI dan perhimpunan penjelajah Wanadri sebelumnya telah melakukan riset pemetaan risiko di Gunung Piramid dan merekomendasikan penutupan total untuk pendakian umum. Jika tetap dibuka, pengelolaan harus dilakukan secara profesional dengan standar keselamatan yang ketat.

“Saat pemetaan, salah satu pendaki profesional sempat mengatakan, pendaki Gunung Piramid tanpa alat yang pulang selamat itu mukjizat. Bahkan pendaki lain yang sudah menuntaskan Seven Summits pun menyatakan tidak berani mendaki Gunung Piramid tanpa alat,” ungkap Chuk. APGI menekankan pentingnya kualifikasi pemandu gunung yang tersertifikasi untuk mencegah terulangnya tragedi di Gunung Piramid.