MATARAM – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menanggapi tuduhan bahwa mereka menghalangi korban dari insiden pembakaran pondok pesantren di Lombok Tengah untuk berangkat ke Jakarta memenuhi undangan podcast bersama artis Denny Sumargo. Kuasa hukum korban dari LPA, Joko Jumadi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menekankan bahwa prioritas mereka saat ini adalah memastikan salah satu korban, yang berinisial D, mendapatkan perawatan medis yang diperlukan hingga sembuh.
“Kami tidak pernah mencegat korban. Fokus kami adalah memastikan hak-hak anak terpenuhi, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, dan pendampingan hukum,” ujar Joko.
Proses Pendampingan Korban
Joko menjelaskan bahwa sejak awal, LPA telah mendampingi korban untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik sambil mengawal pemulihan mereka. Selain itu, LPA juga berupaya untuk melanjutkan pendidikan korban dengan memindahkan sekolahnya. Mereka juga mengambil alih penjaminan biaya pengobatan setelah BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung biaya perawatan.
“LPA Mataram sebagai kuasa hukum sejak awal mendampingi korban memastikan proses hukum berjalan, memastikan pendidikan anak berlanjut dengan memindahkan sekolah anak, memastikan layanan kesehatan anak terpenuhi, di mana BPJS tidak lagi menanggung biaya kesehatan sehingga LPA Kota Mataram mengambil alih penjaminan di RSUP,” tambahnya.
Kejadian di Rumah Sakit
Menurut Joko, berdasarkan arahan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), kedua korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB dan menjalani kontrol secara berkala di RSUP. Namun, saat proses kontrol berlangsung, ada pihak yang membawa korban dan ibunya menuju bandara tanpa koordinasi dengan tim kuasa hukum.
“Kemarin atas perintah Kapolda untuk memastikan layanan kesehatan kedua anak dirawat di RS Bhayangkara dan hari mereka melakukan kontrol di RSUP. Namun saat di RS ada orang-orang yang membawa anak dan ibunya ke bandara yang rencananya mau podcast ke Denny Sumargo tanpa ada koordinasi dengan kami sebagai kuasa hukum,” jelasnya.
Joko menyayangkan adanya upaya membawa korban yang masih dalam perawatan untuk mengikuti agenda di luar proses pemulihan. “Kami dari LPA sangat menyayangkan kejadian ini karena anak korban sedang dalam perawatan rumah sakit,” katanya.
Meski demikian, Joko mengapresiasi perhatian dari berbagai pihak, termasuk kreator konten, terhadap kondisi korban. Namun, ia mengingatkan agar semua pihak tetap mengutamakan perlindungan hak dan privasi anak.
“Kami sangat menghargai para content creator yang mendukung pendampingan terhadap korban. Namun harus diperhatikan juga terkait hak-hak anak korban dalam membuat konten, terutama terkait privasi anak,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menuduh LPA Kota Mataram bersama jajaran Polda NTB menghalangi korban berangkat ke Jakarta untuk memenuhi undangan podcast Denny Sumargo.