Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan untuk mengadakan sidang yang akan membacakan putusan atas 23 permohonan uji materi pada hari Kamis. Sidang ini akan berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, dimulai pada pukul 13.30 WIB. Dari total permohonan tersebut, terdapat tiga yang berhubungan dengan pengujian Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Tiga permohonan yang terkait dengan UU Minerba memiliki nomor 184/PUU-XXIII/2025, 202/PUU-XXIII/2025, dan 160/PUU-XXIII/2025. Permohonan nomor 160/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh lima pemohon yang terdiri dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mahasiswa, serta dosen. Mereka menguji setidaknya 13 pasal dalam UU Minerba, termasuk ketentuan mengenai wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk mineral logam.
Penggabungan Permohonan
Dalam persidangan sebelumnya, permohonan nomor 160/PUU-XXIII/2025 telah digabungkan dengan permohonan nomor 202/PUU-XXIII/2025 karena kedua permohonan tersebut memiliki isu pengujian norma yang serupa. Sementara itu, permohonan nomor 184/PUU-XXIII/2025 mempertanyakan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 dari UU Minerba. Enam pemohon yang terdiri dari mahasiswa, aktivis lingkungan, buruh tani, dan peneliti menyoroti kuasa negara dalam pengelolaan pertambangan minerba.
Rincian Permohonan Uji Materi
Selain uji materi terhadap UU Minerba, sidang juga akan membacakan hasil permohonan uji materi terhadap berbagai undang-undang lainnya. Beberapa di antaranya mencakup pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikut adalah rincian 23 permohonan yang akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis:
- Permohonan nomor 184/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
- Permohonan nomor 202/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materi UU No. 2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
- Permohonan nomor 160/PUU-XXIII/2025 perihal uji materi UU No. 2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
- Permohonan nomor 213/PUU-XXIV/2026 menyoal UU No. 20/2025 tentang KUHAP.
- Permohonan nomor 211/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi UU No. 34/2004 tentang TNI sebagaimana diubah UU No. 3/2025.
- Permohonan nomor 203/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi UU No. 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Permohonan nomor 201/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah UU No. 2/2014.
- Permohonan nomor 205/PUU-XXIV/2026 menyoal UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
- Permohonan nomor 202/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi UU No. 1/2023 tentang KUHP.
- Permohonan nomor 192/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Lampiran UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.
- Permohonan nomor 191/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi UU No. 2/2011 tentang Partai Politik.
- Permohonan nomor 238/PUU-XXIV/2026 menyoal UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Permohonan nomor 240/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi UU KUHAP.
- Permohonan nomor 234/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi UU No. 43/2009 tentang Kearsipan.
- Permohonan nomor 232/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara.
- Permohonan nomor 237/PUU-XXIV/2026 menyoal UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Permohonan nomor 235/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi UU No. 11/2021 tentang Kejaksaan RI.
- Permohonan nomor 204/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
- Permohonan nomor 231/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi UU KUHAP.
- Permohonan nomor 230/PUU-XXIV/2026 menyoal UU KUHAP.
- Permohonan nomor 229/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya.
- Permohonan nomor 226/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Permohonan nomor 222/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi UU No. 1/2015 tentang Pilkada.