BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 07:09 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Selasa, 14 Jul 2026 09:27 WIB

Mantan Direktur Utama BUMD Banten Dihukum Enam Tahun Penjara Karena Korupsi Minyak Goreng

14 Jul 2026, 09:27 WIB 89x dibaca 2 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
I
Ilham Saputra 89x dibaca · 2 menit baca
Mantan Direktur Utama BUMD Banten Dihukum Enam Tahun Penjara Karena Korupsi Minyak Goreng
regional.kompas.com

SERANG - Yoga Utama, yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (PT ABM), dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun karena terlibat dalam kasus korupsi penjualan minyak goreng curah non-domestic market obligation (DMO) sebanyak 1.200 ton. Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, yang menyatakan bahwa tindakan Yoga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 20,4 miliar.

Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Senin malam (13/7/2026), Ketua Majelis Hakim M. Ichwanudin menyampaikan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoga Utama berupa pidana penjara selama 6 tahun." Selain hukuman penjara, Yoga juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta. Jika denda tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Vonis untuk Direktur PT KAN

Dalam kasus yang sama, Andreas Andrianto Wijaya, Direktur Utama PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara dan denda yang sama sebesar Rp 150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, ia juga akan menjalani hukuman penjara selama 150 hari. Selain itu, Andreas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 20,4 miliar. "Apabila terdakwa Andreas tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita dan dilelang," jelas Ichwanudin.

Majelis hakim mencatat bahwa Andreas telah menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 5,2 miliar kepada jaksa. Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menilai tindakan keduanya tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan PT ABM sebagai BUMD Provinsi Banten. Khusus untuk Andreas, hakim menambahkan bahwa ia menikmati hasil dari tindak pidana tersebut dan belum mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi.

Reaksi Terdakwa dan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara untuk kedua terdakwa. Menanggapi putusan itu, Andreas menyatakan niat untuk mengajukan banding, sementara Yoga menerima keputusan majelis hakim. Jaksa penuntut umum juga menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa diketahui melakukan transaksi penjualan minyak goreng curah non-DMO yang berjumlah 1.200 ton, sehingga mengakibatkan kerugian negara, dalam hal ini PT ABM sebagai BUMD Provinsi Banten, sebesar Rp 20.487.194.100.