YOGYAKARTA - Ditreskrimsus Polda DIY telah melakukan penahanan terhadap R (48), mantan Lurah Condongcatur, yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD). Penahanan tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, dalam konferensi pers pada Selasa (30/06/2026).
Ihsan menjelaskan bahwa R diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan tanah kas desa yang terletak di Padukuhan Gandok, Condongcatur, Sleman. Tanah tersebut disewakan tanpa mendapatkan izin resmi. "Tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemanfaatan tanah kas desa atau sultan ground di wilayah Condongcatur tanpa izin resmi dan telah adanya kerugian negara," ujarnya.
Proses Penahanan dan Bukti yang Diperoleh
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, mengungkapkan bahwa R telah ditahan sejak 22 Juni 2026. "Penahanannya tanggal 22 Juni, Senin minggu lalu. Ditahan di rutan Polda DIY," kata Haris Munandar.
Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka. "Seiring berjalannya waktu, penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti sehingga melakukan gelar perkara untuk menetapkan saudara R mantan Lurah Condongcatur, waktu itu lurah aktif sebagai tersangka," jelasnya. Di antara barang bukti yang telah disita adalah dokumen surat perjanjian sewa tanah dan bukti pembayaran uang kompensasi serta sewa.
Dampak Kerugian Negara
Tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) KUHP. Sebelumnya, kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan tanah kas desa ini diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar. Kombes Pol Ihsan menegaskan bahwa tanah kas desa tersebut disewakan kepada 17 penyewa tanpa izin dari Gubernur DIY, yang mengakibatkan kerugian yang signifikan.
"Ini yang disewakan kepada 17 penyewa dan penyewaan ini tanpa ada izin dari Gubernur DIY, sehingga merugikan. Kerugiannya sekitar Rp 1 miliar lebih," ungkapnya.