BANDUNG BARAT — Sebanyak 150 petani, staf administrasi, dan petugas keamanan yang terlibat dalam proyek budidaya jagung di Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, melaporkan bahwa mereka belum menerima upah yang totalnya mencapai Rp 899 juta. Tunggakan ini telah berlangsung selama empat hingga enam bulan sejak pelaksanaan program ketahanan pangan tersebut. Keadaan ini memicu aksi protes dari para petani yang mendatangi kantor pengelola proyek di Desa Kanangasari pada Rabu, 10 Juni 2026. Aksi tersebut menjadi viral di media sosial setelah direkam oleh warga setempat. Dalam video yang beredar, tampak para petani mendatangi kantor pengelola untuk menuntut kepastian mengenai pembayaran upah yang belum mereka terima.
Aksi Protes dan Permintaan Pembayaran
Ahmad Sujai, petugas keamanan di lokasi, mengonfirmasi bahwa aksi protes tersebut terjadi. Ia menjelaskan bahwa para pekerja datang karena sebelumnya dijanjikan akan menerima pembayaran upah pada hari itu. "Betul, itu kejadian tanggal 10 Juni sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka meminta upah yang dijanjikan pengusaha bakal dibayar hari itu. Karena tidak ada kepastian, mereka mendatangi kantor. Saya yang waktu kejadian menengahi," ungkap Sujai saat dihubungi pada Selasa, 16 Juni 2026.
Setelah aksi berlangsung, pihak pengelola proyek dan perwakilan pekerja melakukan mediasi. Dalam pertemuan tersebut, para pekerja menuntut agar hak mereka dibayarkan sesuai kesepakatan awal, yaitu upah bulanan berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 2,7 juta. "Intinya dalam pertemuan itu ada kesiapan membayar secara bertahap. Tapi sampai sekarang belum, karena saya juga termasuk yang belum dibayar," jelas Sujai.
Pengakuan Pekerja dan Tindak Lanjut Polisi
Salah satu petani bernama Aan mengatakan bahwa para pekerja sempat menerima pembayaran di awal proyek, namun pembayaran tersebut terhenti dan menyisakan tunggakan selama beberapa bulan. "Ya betul, tapi bukan sepenuhnya tidak dibayar. Selama enam bulan kerja baru dibayar dua bulan," kata Aan.
Menurut pendataan yang dilakukan oleh petugas administrasi yang ditunjuk pengelola, total tunggakan upah mencapai Rp 899 juta, yang mencakup hak sekitar 150 orang dengan nominal tunggakan yang bervariasi sesuai masa kerja dan besaran gaji masing-masing.
Proyek budidaya jagung ini sebelumnya melibatkan kegiatan penanaman dan panen yang dilakukan bersama jajaran Polda Jawa Barat dalam rangka program ketahanan pangan. Sementara itu, Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, menyatakan bahwa laporan masyarakat mengenai masalah ini telah ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. "Sudah ada aduan. Ini kasusnya ditangani Krimum Polda Jabar," tambah Gofur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak pengelola proyek mengenai tuduhan tunggakan upah yang dialami oleh para pekerja.