Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.
Penjelasan Lebih Lanjut
Purbaya menyatakan bahwa pemerintah memprioritaskan upaya untuk mendukung masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini. Dengan menunda penerapan PPN pada jalan tol, diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap beraktivitas tanpa terbebani oleh pajak tambahan.