BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 09:08 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Jumat, 03 Jul 2026 08:35 WIB

Modus Pencabulan Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Terungkap

03 Jul 2026, 08:35 WIB 98x dibaca 2 menit baca surabaya.kompas.com surabaya.kompas.com
S
Sabrina Aulia Rahma 98x dibaca · 2 menit baca
Modus Pencabulan Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Terungkap
surabaya.kompas.com

BANYUWANGI - Polisi berhasil mengungkap modus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial S (52) di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur. S saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dua santriwati berusia 16 tahun dilaporkan menjadi korban dari tindakan tidak senonoh tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menjelaskan bahwa S menggunakan alasan kelelahan untuk meminta pijatan dari para korban dengan mengatakan, "Nduk, Abi capek". Setelah itu, pelaku membawa korban ke ruangan khusus yang hanya dapat diakses oleh dirinya dan istrinya sebagai pemilik pondok. "Kejadian pencabulan terjadi di sebuah ruangan yang hanya bisa diakses oleh tersangka dan istrinya," ungkap Lanang pada Kamis (2/7/2026).

Modus Operandi dan Korban

Selain itu, terdapat satu korban lain yang dicabuli dengan modus rukiyah, yang seharusnya digunakan untuk menyembuhkan santri yang kesurupan. Tindakan pencabulan ini memanfaatkan posisi S sebagai pengasuh yang memiliki relasi kuasa terhadap santrinya. Menurut Lanang, perbuatan cabul ini berlangsung pada tahun 2023 hingga 2024, ketika para korban diperkirakan berusia 14 tahun.

Salah satu dari korban mengalami pencabulan berulang kali, sedangkan yang lainnya mengalami satu kali tindakan pencabulan. Keduanya terpaksa putus sekolah tiga bulan setelah kejadian tersebut. "Mereka mengalami ketakutan dan trauma, sehingga berhenti menempuh pendidikan di pondok pesantren itu," tambah Lanang.

Penyelidikan dan Ancaman Hukum

Para korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor setelah mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum. Saat ini, pihak kepolisian sedang menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dan meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan pidana yang terjadi.

Sementara itu, pelaku kini ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, pelaku juga dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 415 huruf b serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000," pungkasnya.