MALANG - Seorang pengajar di pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Klojen, Kota Malang, dengan inisial GM (30), tidak hadir dalam panggilan penyidik Polresta Malang Kota terkait dugaan pelecehan seksual terhadap santri. GM seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pekan lalu, namun dia tidak datang dengan alasan sedang sakit.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mengungkapkan bahwa alasan ketidakhadiran GM disampaikan oleh penasihat hukumnya kepada penyidik. “Yang bersangkutan mangkir tidak mendatangi panggilan penyidik. Tetapi dijawab penasihat hukumnya bahwa yang bersangkutan sedang sakit,” jelas Lukman saat dikonfirmasi.
Penyidikan Berlanjut dengan Keterangan Saksi
Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi untuk mendalami laporan yang ada. Namun, identitas dan jumlah saksi yang telah diperiksa belum dapat diungkapkan karena masih dalam proses penyidikan. “Sudah ada beberapa saksi yang kami mintai keterangan. Setelah saksi-saksi selesai diperiksa, kami panggil terlapor,” ujar Lukman.
Setelah pemeriksaan saksi selesai, pihak kepolisian berencana untuk memanggil GM kembali. Pemanggilan kedua ini bertujuan untuk meminta keterangan dari terlapor mengenai dugaan pelecehan seksual tersebut. Selain itu, polisi juga telah menerima hasil visum psikiatri terhadap para saksi, meskipun hasil tersebut belum bisa dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan. “Hasil visum psikiatri sudah keluar, soal hasilnya belum bisa disampaikan karena ini masih berproses,” tambahnya.
Dugaan Pelecehan yang Mengguncang
GM sebelumnya dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota pada 28 Juli 2026. Dia dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap empat santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Klojen. Berdasarkan keterangan dari para korban, GM diduga menggunakan berbagai cara untuk mendekati santri dan membangun kepercayaan, salah satunya dengan memberikan iming-iming barang tertentu.
Posisinya sebagai pengajar diduga dimanfaatkan untuk mendekati korban. Setelah sesi mengaji, para korban disebutkan diminta untuk menemui GM dengan alasan melakukan evaluasi hasil belajar. Ketika berada di dalam ruangan, pintu diduga dikunci rapat, dan di tempat tersebut, GM diduga melakukan tindakan cabul terhadap para korban.
Tim pendamping korban juga menyebutkan bahwa terdapat dugaan bahwa sebagian tindakan tersebut direkam oleh terlapor. GM dilaporkan dengan menggunakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.