SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menginformasikan bahwa dari keseluruhan 8.523 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), terdapat sekitar 1.297 yang telah dibangun di kawasan hijau atau lahan sawah yang dilindungi. Desi Arijani, Kepala Dinas Koperasi (Dinkop UKM) Jawa Tengah, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai kebijakan diskresi terkait KDKMP yang berada di lahan hijau tersebut.
“Kalau sumber kami dari data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terdapat sekitar 1.297 titik atau sekitar 33 persen yang berada di kawasan LSD,” ungkap Desi saat dikonfirmasi pada Kamis (13/8/2026).
Masalah Lokasi Pembangunan Kopdes
Desi menjelaskan bahwa masalah lokasi pembangunan Koperasi Desa tidak hanya terjadi di satu daerah, tetapi juga tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. “Merata. Di Wonogiri ada, di mana-mana,” tambahnya.
Pemprov Jawa Tengah telah melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR terkait persoalan ini. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai nasib bangunan yang telah dibangun di lahan hijau tersebut. “Kita memang sudah pernah koordinasi dengan ATR BPN, kemudian dengan PUPR juga. Tapi sampai sejauh ini memang belum ada keputusan dari pemerintah ini nanti diapakan,” jelas Desi.
Menunggu Diskresi dari Pemerintah Pusat
Desi menambahkan bahwa salah satu opsi yang masih ditunggu adalah adanya diskresi dari pemerintah pusat terkait bangunan yang sudah terlanjur dibangun. Menurutnya, jika mengacu pada ketentuan yang ada, penggunaan lahan sawah yang dilindungi untuk pembangunan tidak dapat dilakukan sembarangan. “Kalau di undang-undangnya kan itu harus mengganti tanah tiga kali lipat seluas itu. Tapi itu enggak mudah,” ujarnya.
Dia memberikan contoh bahwa penggantian lahan mungkin masih dapat dilakukan di wilayah yang memiliki lahan luas. Namun, hal ini akan menjadi tantangan di daerah yang padat penduduk dan minim lahan. “KDKPM tersebut tetap operasional dengan kondisi yang ada sekarang,” kata Desi.
Desi berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian mengenai status bangunan yang telah berdiri di kawasan hijau. “Harapannya ada diskresi, karena bangunan sudah terbangun,” pungkasnya.