Pemerintah Kabupaten Ponorogo, yang terletak di Jawa Timur, tengah melakukan perbaikan dalam pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mrican, Kecamatan Jenangan, yang saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas. Abri Susilo, Kepala UPT Pengelolaan Sampah TPA Mrican, mengungkapkan bahwa tumpukan sampah di TPA tersebut hampir mencapai ketinggian 20 meter, sehingga kondisi ini dianggap tidak layak untuk terus beroperasi.
Mulai akhir Juli 2026, pengelola TPA akan menerapkan sistem control landfill, yang bertujuan untuk menutup timbunan sampah secara berkala dengan menggunakan lapisan tanah. "Paling tidak tanggal 31 Juli proses control landfill ini sudah harus kita mulai," jelas Abri saat ditemui di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo pada Senin, 6 Juli 2026.
Metode Control Landfill untuk Pengelolaan Sampah
Abri menjelaskan bahwa dalam penerapan sistem control landfill, timbunan sampah akan ditutup dengan tanah setebal 15 hingga 20 sentimeter secara berkala, kemudian dipadatkan menggunakan alat berat. Metode ini diterapkan untuk mengurangi bau, air lindi, penyebaran penyakit, serta mengurangi risiko kebakaran dan longsor pada tumpukan sampah. "Tujuannya untuk mengurangi lindi, mengurangi bau, mencegah penyebaran penyakit, dan yang paling penting menghindari kebakaran," tambahnya.
TPA Mrican, yang memiliki luas sekitar 2,4 hektare, saat ini tidak lagi mampu menampung sampah dari seluruh wilayah Ponorogo. Karena lokasi pengganti belum tersedia, TPA tersebut akan tetap beroperasi sembari menunggu pembangunan TPA baru yang akan dibangun di Desa Mrican dengan luas 9,377 hektare.
Anggaran dan Rencana Pembangunan TPA Baru
Abri menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 7,3 miliar untuk pembangunan fisik TPA baru, yang ditargetkan akan dimulai pada Agustus 2026. "Untuk fisiknya itu ada di Dinas PU sebesar Rp 7,3 miliar, dan sekitar 1 Agustus pekerjaan fisik mulai berjalan," ungkapnya.
Setelah TPA baru selesai dibangun pada tahun 2027 dengan sistem sanitary landfill, TPA Mrican akan ditutup secara bertahap dan direhabilitasi. Menurut Abri, Pemkab Ponorogo juga akan menerapkan konsep landfill mining untuk mengolah kembali timbunan sampah yang ada, sementara masyarakat diharapkan untuk memilah sampah dari rumah, karena TPA baru hanya akan menerima sampah residu. "Yang boleh masuk ke TPA baru itu hanya residu. Artinya pemilahan dan pengurangan sampah harus selesai di tingkat sumber," pungkasnya.