BREAKING Senin, 15 Jun 2026 16:50 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Senin, 15 Jun 2026 07:09 WIB

Pembongkaran Garasi di Trotoar Jalan Ambon Bandung, Awalnya Dikhususkan untuk Kendaraan Sampah

15 Jun 2026, 07:09 WIB 3x dibaca 3 menit baca bandung.kompas.com bandung.kompas.com
K
Komang Yoga 3x dibaca · 3 menit baca
Pembongkaran Garasi di Trotoar Jalan Ambon Bandung, Awalnya Dikhususkan untuk Kendaraan Sampah
bandung.kompas.com

BANDUNG - Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap sebuah garasi permanen yang berdiri di trotoar Jalan Ambon, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, pada Minggu (14/6/2026). Garasi ini menarik perhatian publik setelah viral di media sosial karena lokasinya yang berada di ruang publik dan sering digunakan untuk menyimpan kendaraan pribadi. Bangunan yang berukuran sekitar 3x4 meter ini terletak di atas saluran air dan trotoar, sehingga dianggap melanggar ketentuan penggunaan ruang publik.

Pembongkaran dilakukan setelah pihak Satpol PP menerima aduan dari masyarakat serta arahan dari pemerintah kota. Krismarjadi, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, menjelaskan bahwa penertiban ini berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan bangunan di atas trotoar.

Proses Penertiban Berdasarkan Aduan Masyarakat

Aduan tersebut dilengkapi dengan foto dan video yang menunjukkan sebuah mobil pribadi di dalam garasi. "Jadi pertama kita mendapatkan aduan. Kalau kita lihat video pertama, foto pertama itu adalah mobil pribadi yang ada di dalam bangunan ini," kata Krismarjadi saat ditemui di lokasi pembongkaran.

Keberadaan mobil pribadi di garasi itu memicu perhatian karena bangunan tersebut seharusnya tidak berada di area yang ditujukan untuk fasilitas umum. Krismarjadi menjelaskan bahwa bangunan itu awalnya dibangun oleh pihak RW setempat dengan tujuan untuk menyimpan Triseda, kendaraan pengangkut sampah yang merupakan bantuan pemerintah. "Informasi yang kami dapatkan bahwa Triseda itu sudah beberapa kali hilang. Jadi dibangunlah (garasi), tapi ini kan tempatnya juga tidak tepat karena atas saluran air (trotoar)," ujarnya.

Pelaksanaan Pembongkaran oleh Satpol PP

Walaupun garasi tersebut diklaim dibangun untuk keamanan kendaraan pengangkut sampah, Satpol PP menilai lokasi bangunan tetap tidak sesuai dengan aturan yang ada. Trotoar dan saluran air merupakan bagian dari ruang publik yang tidak boleh digunakan untuk bangunan permanen. Krismarjadi menekankan bahwa keberadaan garasi tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang publik.

Pembongkaran dilakukan setelah mendapatkan arahan dari Wali Kota Bandung melalui Kasatpol PP. "Jadi setelah kami tadi mendapatkan arahan langsung dari Pak Kasat yang mendapatkan arahan dari Pak Wali Kota, jadi kita melakukan pembongkaran," ungkap Krismarjadi.

Sebelum pembongkaran, pihak RW sempat diminta untuk membongkar bangunan tersebut secara mandiri. Namun, permintaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti karena pihak RW meminta waktu. "Tadinya kita mau pihak RW bongkar sendirilah. Tapi ternyata minta waktu dan seterusnya. Tapi kita juga tidak diberi banyak waktu, sehingga sekarang kami melakukan pembongkaran paksa," tambahnya.

Pembongkaran dilakukan secara manual dengan menggunakan palu besar untuk menghancurkan sebagian struktur bangunan. Setelah sebagian dinding hancur, petugas menarik sisa bangunan menggunakan tali yang dihubungkan ke truk hingga garasi tersebut roboh. Setelah pembongkaran, petugas gabungan dari Satpol PP dan aparat kewilayahan langsung membersihkan puing-puing yang berserakan di lokasi.

Kasus garasi di trotoar Jalan Ambon ini menjadi sorotan karena mencerminkan masalah alih fungsi fasilitas umum di kawasan perkotaan. Trotoar seharusnya digunakan sebagai ruang aman bagi pejalan kaki, bukan sebagai lokasi untuk bangunan permanen, tempat parkir, atau garasi. Penertiban ini juga mengingatkan bahwa alasan keamanan kendaraan operasional tetap harus mematuhi aturan tata ruang dan ketertiban umum.