BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 10:10 WIB
Home / Ekonomi / Detail
Ekonomi Minggu, 26 Jul 2026 16:29 WIB

Pemerintah Berikan Insentif Bea Masuk 0 Persen untuk Suku Cadang Pesawat dan LPG

26 Jul 2026, 16:29 WIB 63x dibaca 2 menit baca ekonomi.republika.co.id ekonomi.republika.co.id
S
Sabrina Aulia Rahma 63x dibaca · 2 menit baca
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memberikan insentif bea masuk 0 persen bagi impor suku cadang pesawat serta liquefied petroleum gas (LPG) yang digunakan sebagai bahan baku dalam industri petrokimia. Kebijakan ini merupakan bagian dari Paket Stimulus Ekonomi untuk Semester II Tahun 2026.

Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan bahwa dengan adanya pengurangan beban biaya, diharapkan pelaku usaha dapat mempertahankan kegiatan operasional mereka, meningkatkan efisiensi, dan tetap bersaing di pasar. "Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil," ungkapnya dalam pernyataan di Jakarta pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Insentif untuk Industri MRO

Untuk industri maintenance, repair, and overhaul (MRO), penerapan tarif bea masuk 0 persen akan berlaku untuk barang dan bahan yang diimpor untuk keperluan perawatan dan perbaikan pesawat. Dengan insentif ini, perusahaan di sektor tersebut dapat menekan biaya operasional, sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif.

Manfaat bagi Industri Petrokimia

Selain itu, tarif bea masuk 0 persen untuk impor LPG diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi industri petrokimia dalam memproduksi bahan baku dengan biaya yang lebih efisien. Pada akhirnya, berbagai industri lain yang menggunakan produk petrokimia sebagai bahan baku juga akan merasakan manfaat dari kebijakan ini.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. PMK ini ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan. Untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, tarif bea masuk 0 persen akan berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fasilitas bea masuk bagi industri MRO diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 16 Tahun 2026. Permenperin ini mengatur kriteria dan tata cara pemanfaatan insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk yang diberikan kepada perusahaan jasa industri reparasi dan pemeliharaan pesawat udara yang melakukan impor barang dan/atau bahan khusus untuk kegiatan tersebut.

Adapun kriteria untuk perusahaan industri petrokimia yang ingin memanfaatkan skema khusus atas impor LPG sebagai bahan baku diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026. Impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 oleh perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan fasilitas bea masuk 0 persen melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.

"Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing," jelas Haryo.