BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 08:11 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Minggu, 26 Jul 2026 19:30 WIB

Penerapan Pemotongan Gaji PPPK Paruh Waktu di Mataram Mulai Agustus

26 Jul 2026, 19:30 WIB 65x dibaca 2 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
R
Rizky Ananta 65x dibaca · 2 menit baca
Penerapan Pemotongan Gaji PPPK Paruh Waktu di Mataram Mulai Agustus
regional.kompas.com

MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, yang terletak di Nusa Tenggara Barat, akan mulai menerapkan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 2 persen per hari untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang terlambat masuk kerja atau pulang lebih awal. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan bersamaan dengan sistem absensi online menggunakan titik koordinat yang akan diterapkan pada Agustus 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa sanksi ini mengikuti aturan disiplin yang berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN). Ia menambahkan bahwa jika ASN dikenakan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 2 persen saat terlambat, maka PPPK paruh waktu juga akan dikenakan pemotongan gaji. "Untuk sanksi, kami mengikuti aturan ASN yakni gaji PPPK paruh waktu dipotong 2 persen karena mereka tidak ada TPP," ujarnya.

Implementasi Absensi Online

Taufik melanjutkan bahwa sistem absensi online dengan titik koordinat untuk PPPK paruh waktu akan mulai diterapkan pada Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pegawai dan memastikan kehadiran yang akurat. "Absensi online untuk PPPK PW, akan kami berlaku mulai bulan Agustus 2026," katanya.

Penggunaan sistem absensi online juga bertujuan untuk memvalidasi posisi pegawai di lokasi kerja secara real time dan mencegah kecurangan, seperti titip absen. Rencana ini akan segera disosialisasikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Saat ini, BKPSDM sedang mempersiapkan penerapan sistem tersebut di masing-masing OPD.

Evaluasi Kinerja dan Disiplin

Taufik menambahkan bahwa absensi online juga akan digunakan sebagai salah satu instrumen untuk mengevaluasi kinerja seluruh PPPK paruh waktu. Kontrak PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun berdasarkan hasil evaluasi. Selain menilai kinerja, Pemkot Mataram juga akan mengevaluasi tingkat disiplin pegawai melalui rekam jejak kehadiran yang tercatat dalam sistem absensi online. "PPPK paruh waktu harus dinilai dari kinerja dan disiplinnya. Untuk disiplin agar lebih terkontrol kami gunakan absensi titik koordinat," imbuhnya.

Untuk mendukung penerapan kebijakan ini, seluruh PPPK paruh waktu diwajibkan memiliki telepon seluler berbasis Android agar dapat mengunduh aplikasi absensi titik koordinat. "Sebelum absensi online diterapkan bulan depan, kami harap semua PPPK PW sudah punya HP android," pungkasnya.