BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 05:10 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Minggu, 02 Agt 2026 23:21 WIB

Pengacara di Kupang Melaporkan Mantan Kliennya Terkait Tuduhan Pencemaran Nama Baik

02 Agt 2026, 23:21 WIB 53x dibaca 3 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
N
Nadia Stevani Putri 53x dibaca · 3 menit baca
Pengacara di Kupang Melaporkan Mantan Kliennya Terkait Tuduhan Pencemaran Nama Baik
regional.kompas.com

KUPANG – Pengacara yang berdomisili di Kota Kupang, Bildad Thonak, resmi melaporkan mantan kliennya, Izhak Eduard Rihi, ke Polresta Kupang Kota pada hari Minggu (2/8/2026). Laporan ini diajukan terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagai tanggapan atas pengaduan yang sebelumnya disampaikan oleh Izhak kepada Kongres Advokat Indonesia (KAI), di mana ia menuduh Bildad sebagai "mafia kasus".

Bantahan Terhadap Tuduhan

Bildad dengan tegas membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya, menyebutnya sebagai fitnah yang merusak reputasinya dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. "Saya membantah tuduhan-tuduhan tersebut dan itu fitnah yang keji yang harus dipertanggungjawabkan oleh Izhak Rihi. Tadi saya sudah melaporkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik," ungkap Bildad.

Masalah Pembayaran Jasa Hukum

Bildad menjelaskan bahwa ia pernah menjadi kuasa hukum Izhak saat menangani sengketa hukum yang melibatkan Izhak, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), dengan para pemegang saham pada tahun 2023. Dalam kesepakatan, biaya jasa hukum ditetapkan sebesar Rp 500 juta dengan jaminan berupa BPKB mobil Mitsubishi Pajero berwarna merah. Izhak hanya membayar sekitar Rp 300 juta secara bertahap melalui transfer bank, sehingga masih ada sisa pembayaran sebesar Rp 200 juta.

Setelah perkara tersebut berakhir di tingkat kasasi dengan hasil yang tidak menguntungkan bagi Izhak, Bildad mengaku Izhak meminta kembali BPKB mobil yang dijadikan jaminan. Meskipun Bildad merasa berhak atas sisa biaya jasa hukum, ia memilih untuk mengembalikan seluruh uang yang diterimanya sebesar Rp 300 juta beserta BPKB kendaraan tersebut. "Pada tingkat kasasi kalah dia mulai seperti itu dan menuduh saya mafia kasus. Padahal sampai sekarang dia belum membayar saya. Saya kembalikan uangnya, jadi per hari ini dia tidak bayar saya sepersen pun," jelasnya.

Bildad juga mempertanyakan mengapa Izhak baru mengangkat isu ini setelah tiga tahun berlalu dan menyesalkan tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa tidak ada aliran dana bernilai ratusan juta rupiah dalam penanganan perkara tersebut. "Tidak ada. Tidak ada itu," tegasnya.

Proses Hukum Berlanjut

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jumpatua Simanjorang, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima. "Iya benar tadi siang yang bersangkutan Bildad Tonak sebagai korban melaporkan saudara IR di SPKT Polresta. Laporan pencemaran nama baik," ujarnya. Setelah laporan diterima, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Nanti kami teliti dulu barang bukti yang ada apakah berkaitan dengan tindak pidana atau bukan dan kami klarifikasi saksi-saksi yang diajukan," tambahnya.

Sementara itu, Izhak Eduard Rihi meminta agar wartawan menghubungi kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. "Nanti hubungi kuasa hukum pak Sisco Bessi," ujarnya singkat.